More

    Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Sita 7.110 Gram Sabu

    Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memperlihatkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba.

    Pada konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat, 7 Februari 2025, terungkap bahwa Bea Cukai Batam dan BNN Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada 29 Januari 2025.

    Dalam penindakan ini, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.

    BACA JUGA:  Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Rp 193,7 Triliun

    Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 12.17 WIB, saat petugas mencurigai koper milik seorang penumpang wanita berinisial SE (46 tahun) yang hendak terbang dengan pesawat Super Air Jet rute Batam-Yogyakarta-Lombok.

    Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 13 bungkus narkotika jenis Methamphetamine dengan berat total 2.015 gram yang disembunyikan di antara pakaian di koper.

    Upah Kurir Rp 50 juta

    SE, yang mengaku sebagai buruh tani, sebelumnya menerima tawaran sebagai kurir narkoba melalui Facebook dan telah beberapa kali menyelundupkan sabu dengan imbalan Rp 50 juta per pengiriman.

    BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi, Selamatkan 317 Ribu Jiwa

    Penindakan kedua terjadi atas kecurigaan terhadap koper milik AH (34 tahun), seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang menuju Jakarta.

    Hasil pemeriksaan menemukan 20 bungkus narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram. AH mengaku sudah empat kali membawa narkoba dan menerima imbalan Rp 40 juta setiap pengiriman.

    “Barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.

    BACA JUGA:  Terungkap! Penipuan Rekrutmen Kerja Fiktif di Batam Rugikan 140 Pencari Kerja Rp105 Juta

    “Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.”

    Zaky Firmansyah menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkoba, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 56 miliar.

    Bea Cukai Batam terus berkolaborasi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, yang menjadi jalur utama peredaran narkoba.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini