Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Lobster di Bandara Hang Nadim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp48,3 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dengan menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada Jumat (2/5/2025).

Penindakan ini berhasil menyelamatkan total 321.990 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp48,3 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB.

Curiga Manifes Kargo

Petugas menganalisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia GA152 rute Jakarta–Batam, dan mencurigai kiriman dengan Air Way Bill (AWB) atas nama seorang pria berinisial Y (26 tahun) yang mengaku membawa barang garmen.

Saat pesawat mendarat pukul 11.25 WIB, tim Bea Cukai menemukan paket mencurigakan berisi 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor lobster pasir dan 1.041 lobster mutiara.

Tak berhenti di situ, setelah pengembangan kasus, ditemukan kiriman mencurigakan lain dengan nama penerima yang sama. Kali ini, kargo diangkut oleh pesawat Garuda Indonesia GA156, yang mendarat pukul 18.21 WIB.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap 163.200 ekor benih lobster pasir dalam 7 koli paket, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.

Seluruh benih lobster yang berhasil diselamatkan kemudian diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam. Bersama Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, dan Balai Karantina Batam, Bea Cukai Batam turut serta dalam pelepasliaran benih lobster ke habitat aslinya di perairan Pulau Galang.

“Modus penyelundupan kini bergeser dari jalur laut ke jalur udara. Namun tim kami terus beradaptasi dengan rutin melakukan patroli dan pengawasan intensif,” tegas Evi.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 102A UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga melanggar UU Perikanan dan UU Karantina Ikan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Penyambutan Adat Melayu Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang Baru, Jehezkiel Devy Sudarso

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana hangat dan penuh nuansa adat Melayu menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi…

8 jam ago
  • Kepri

Kunjungan Wisman Naik Drastis, Kepri Siap Panen Uang Wisata Rp17 Triliun di 2025!

Telegrapnews.com, Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membidik target luar biasa dari sektor pariwisata…

11 jam ago
  • Hukum Kriminal

Janji Ekspor Ikan, Uangnya Buat Teh? Drama Penipuan Tommy Ah Bing Bikin Hakim Geleng-Geleng!

Telegrapnews.com, Batam – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai fantastis Rp2,42 miliar kembali…

14 jam ago
  • Batam

Komisi VI DPR RI Kaget Ada Ponton Disegel di Pelabuhan Batam Center, Andre Rosiade: Saya Tidak Tahu!

Telegrapnews.com, Batam – Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Pelabuhan Feri Internasional Batam Center,…

15 jam ago
  • Kepri

Tangis Haru Warnai Serah Terima Dansat Brimob Polda Kepri! Kombes Arief Doddy Gantikan Kombes Faishal Aris

Telegrapnews.com, Batam – Tongkat estafet kepemimpinan di tubuh Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi…

15 jam ago
  • Featured

Kapolri Resmikan Dapur SPPG Serentak! Polda Kepri Siap Suplai Makanan Bergizi Gratis ke 7.000 Siswa

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) ikut ambil bagian dalam peresmian serentak Dapur Satuan…

17 jam ago