Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Lobster di Bandara Hang Nadim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp48,3 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dengan menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada Jumat (2/5/2025).

Penindakan ini berhasil menyelamatkan total 321.990 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp48,3 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB.

Curiga Manifes Kargo

Petugas menganalisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia GA152 rute Jakarta–Batam, dan mencurigai kiriman dengan Air Way Bill (AWB) atas nama seorang pria berinisial Y (26 tahun) yang mengaku membawa barang garmen.

Saat pesawat mendarat pukul 11.25 WIB, tim Bea Cukai menemukan paket mencurigakan berisi 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor lobster pasir dan 1.041 lobster mutiara.

Tak berhenti di situ, setelah pengembangan kasus, ditemukan kiriman mencurigakan lain dengan nama penerima yang sama. Kali ini, kargo diangkut oleh pesawat Garuda Indonesia GA156, yang mendarat pukul 18.21 WIB.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap 163.200 ekor benih lobster pasir dalam 7 koli paket, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.

Seluruh benih lobster yang berhasil diselamatkan kemudian diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam. Bersama Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, dan Balai Karantina Batam, Bea Cukai Batam turut serta dalam pelepasliaran benih lobster ke habitat aslinya di perairan Pulau Galang.

“Modus penyelundupan kini bergeser dari jalur laut ke jalur udara. Namun tim kami terus beradaptasi dengan rutin melakukan patroli dan pengawasan intensif,” tegas Evi.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 102A UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga melanggar UU Perikanan dan UU Karantina Ikan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago