Hukum Kriminal

Janji Ekspor Ikan, Uangnya Buat Teh? Drama Penipuan Tommy Ah Bing Bikin Hakim Geleng-Geleng!

Telegrapnews.com, Batam – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai fantastis Rp2,42 miliar kembali menyita perhatian publik, Selasa (15/7/2025). Terdakwa Tommy alias Ah Bing, yang sempat mengaku sebagai mantan anggota TNI dan tokoh adat Sulawesi Selatan, kembali berulah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri, Tommy justru menyampaikan berbagai keterangan berbelit, bahkan saling bertentangan dengan pernyataannya sendiri sebelumnya. Hakim pun sempat naik pitam menanggapi ulah terdakwa.

“Kalau kamu jujur, itu yang menolongmu. Jujur saja dan jangan membelokkan perkara ini,” tegasnya—meski tetap menyungging senyum menahan emosi.

Tommy didakwa menipu Sammy, seorang warga negara Singapura, lewat skema investasi fiktif untuk bisnis ekspor ikan. Uang senilai Rp2,42 miliar ditransfer Sammy melalui PT Transfer Dana Indonesia yang disebut mewakili investor bernama Atan. Namun, janji ekspor 6–10 ton ikan itu ternyata tidak pernah ditepati.

Alih-alih menjelaskan pengiriman ikan, Tommy berdalih uang tersebut digunakan untuk bisnis teh. Ia bahkan mengklaim sudah membeli satu kontainer teh senilai Rp11 miliar dan dikirim ke Singapura. Namun Sammy disebut hanya membayar Rp2,42 miliar dari nilai itu.

Tak hanya soal bisnis, identitas Tommy juga disorot. Ia sempat membantah sebagai anggota TNI, lalu mengaku pernah bergabung dengan resimen. Klaimnya sebagai tokoh adat juga diperkuat dengan foto berseragam yang ia tunjukkan ke korban saat awal perkenalan.

Nama dan Alamat PT, Bermasalah

Nama perusahaan yang dibawa Tommy pun terbukti bermasalah. Dua perusahaan—PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan—tak memiliki legalitas. Alamat kantornya di Batam juga ternyata telah tidak berlaku sejak 2022.

Sammy yang tergiur janji untung 70 persen menyetor dana dalam dua tahap, yakni Rp1,1 miliar dan Rp1,32 miliar pada Mei 2023. Namun, hasil nihil. Bisnis fiktif, ikan tak pernah dikirim.

Kini, Tommy harus menghadapi ancaman pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Akankah kebohongan demi kebohongan Tommy akhirnya terbongkar tuntas? Publik menanti keadilan ditegakkan di sidang selanjutnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

14 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

18 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

19 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

20 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago