Hukum Kriminal

Janji Ekspor Ikan, Uangnya Buat Teh? Drama Penipuan Tommy Ah Bing Bikin Hakim Geleng-Geleng!

Telegrapnews.com, Batam – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai fantastis Rp2,42 miliar kembali menyita perhatian publik, Selasa (15/7/2025). Terdakwa Tommy alias Ah Bing, yang sempat mengaku sebagai mantan anggota TNI dan tokoh adat Sulawesi Selatan, kembali berulah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri, Tommy justru menyampaikan berbagai keterangan berbelit, bahkan saling bertentangan dengan pernyataannya sendiri sebelumnya. Hakim pun sempat naik pitam menanggapi ulah terdakwa.

“Kalau kamu jujur, itu yang menolongmu. Jujur saja dan jangan membelokkan perkara ini,” tegasnya—meski tetap menyungging senyum menahan emosi.

Tommy didakwa menipu Sammy, seorang warga negara Singapura, lewat skema investasi fiktif untuk bisnis ekspor ikan. Uang senilai Rp2,42 miliar ditransfer Sammy melalui PT Transfer Dana Indonesia yang disebut mewakili investor bernama Atan. Namun, janji ekspor 6–10 ton ikan itu ternyata tidak pernah ditepati.

Alih-alih menjelaskan pengiriman ikan, Tommy berdalih uang tersebut digunakan untuk bisnis teh. Ia bahkan mengklaim sudah membeli satu kontainer teh senilai Rp11 miliar dan dikirim ke Singapura. Namun Sammy disebut hanya membayar Rp2,42 miliar dari nilai itu.

Tak hanya soal bisnis, identitas Tommy juga disorot. Ia sempat membantah sebagai anggota TNI, lalu mengaku pernah bergabung dengan resimen. Klaimnya sebagai tokoh adat juga diperkuat dengan foto berseragam yang ia tunjukkan ke korban saat awal perkenalan.

Nama dan Alamat PT, Bermasalah

Nama perusahaan yang dibawa Tommy pun terbukti bermasalah. Dua perusahaan—PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan—tak memiliki legalitas. Alamat kantornya di Batam juga ternyata telah tidak berlaku sejak 2022.

Sammy yang tergiur janji untung 70 persen menyetor dana dalam dua tahap, yakni Rp1,1 miliar dan Rp1,32 miliar pada Mei 2023. Namun, hasil nihil. Bisnis fiktif, ikan tak pernah dikirim.

Kini, Tommy harus menghadapi ancaman pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Akankah kebohongan demi kebohongan Tommy akhirnya terbongkar tuntas? Publik menanti keadilan ditegakkan di sidang selanjutnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

SPPB Diterbitkan Sesuai Ketentuan, Pengusaha Minta Jaminan Investasi dan Warga Berharap Perusahaan Bisa Menyediakan Lowongan Kerja Sebanyak Mungkin

Ilustrasi . F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam mengatakan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang…

5 jam ago
  • Ekonomi

SPPB yang Diterbitkan Bea Cukai untuk Ratusan Kontainer Diduga Limbah Sesuai Ketentuan, Terbit Setelah Prosedur dan Tahapan yang Ketat

ILUSTRASI reekspor. F sitimewa TelegrapNews.com - Untuk kepastian berinvestasi di Batam perlu ada pengawasan dan…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Empat Bintara Polda Kepri yang Sudah Dipecat karena Menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit akan Diproses Pidana

Sejumlah Pejabat Polda Kepri saat menyampaikan perkembangan hasil sidang etik terhadap empat bintara Polda Kepri…

9 jam ago
  • Ekonomi

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 Dengan Kinerja Optimis

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui…

2 hari ago
  • Kepri

Empat Anggota Polda Kepri yang Terlibat dalam Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait tindak pidana penganiayaan Bripda Nanatael Simanungkalit. F Istimewa…

2 hari ago
  • Info Cuaca

Waspada Hujan Lebat dan Hujan Disertai Petir Sebagian Besar Indonesia

Ilustrasi cuaca ekstrem. f freepik TelegrapNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan publik…

2 hari ago