
Telegrapnews.com, Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar. Sebanyak 1 juta batang rokok ilegal diamankan di Perairan Cucung, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (26/10/2024).
Kabid Penindakan dan Sarana Kanwil DJBC Khusus Kepri, Tutut Basuki, menjelaskan kronologi penggagalan tersebut.
“Saat itu, petugas patroli melihat sebuah High Speed Craft (HSC) yang melintasi Perairan Sumatera dengan membawa muatan rokok ilegal,” kata Tutut.
Baca juga: Dua Tersangka Dibekuk, Bea Cukai Batam Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 5,6 Miliar
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal tersebut.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 90 boks berisi 1 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,4 miliar. Upaya penyelundupan ini diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Kapal dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Karimun, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Perairan Bintan
“Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah ini,” tegas Tutut Basuki.
Penindakan tegas ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau. Ini berpotensi menekan kerugian negara serta melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal yang tidak sesuai standar kesehatan.
Penulis: jd