Telegrapnews.com, Batam – Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus sebagai penumpang maskapai penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam, pada Jumat (10/1/2025) lalu. Keberhasilan ini terungkap setelah petugas mencurigai dua koper milik tersangka yang sedang melintas di mesin X-ray.
Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul setelah melihat tampilan mencurigakan pada koper kedua tersangka, yang terlihat mengandung bungkusan seperti narkotika.
“Setelah koper melewati mesin X-ray, petugas merasa curiga dan segera mengamankan kedua tersangka di ruang tunggu Gate A6,” ujarnya.
Sudah Tiga Kali Lolos
Dua tersangka, yang diketahui berinisial F dan A, kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan beberapa helai pakaian dan bungkusan mencurigakan yang akhirnya diakui sebagai narkotika jenis sabu.
“Tersangka F membawa 2 bungkus sabu dengan total berat 2.130 gram, sementara A membawa 1.065 gram,” ungkap Zaky.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif Methamphetamine, sementara tes urine menunjukkan bahwa tersangka F positif narkoba, sedangkan A negatif narkoba.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh RX dan ZR, yang beroperasi dari Aceh.
“Tersangka diperintahkan untuk membawa narkotika ini ke Batam dan bertemu dengan seorang pengendali lokal yang dikenal dengan inisial W. Mereka dijanjikan upah Rp 60 juta per kilogram sabu,” lanjut Zaky.
Tersangka F, yang sudah tiga kali menjadi kurir narkotika, mengaku bahwa ini adalah yang ketiga kalinya ia terlibat. Sementara A baru pertama kali.
Kedua tersangka berencana mengirimkan narkotika ini ke Samarinda melalui maskapai penerbangan Super Air Jet.
Pihak Bea dan Cukai Batam telah menyerahkan barang bukti narkotika kepada Ditresnarkoba Polda Kepri. Tersangka F dan A kini dikenakan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Editor: jd