Berkas P21, Penyidik Polda Kepri Serahkan Wakil Ketua Peradi Batam ke Kejaksaan Terkait Kasus Pencurian

Berkas P21, Penyidik Polda Kepri Serahkan Wakil Ketua Peradi Batam ke Kejaksaan Terkait Kasus Pencurian
Berkas kasus pencurian Wakil Ketua Peradi Batam, Ahmad Rustam Ritonga lengkap dan diserahkan ke kejari Batam (foto lcm)

Telegrapnews.com, Batam – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi menyerahkan tersangka Ahmad Rustam Ritonga ke Kejari Batam. Berkas perkara Wakil Ketua Peradi Batam dinyatakan lengkap (P21). Tersangka terlibat dalam kasus pencurian dan sempat menjadi buronan polisi.

Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam menunjukkan tersangka, dengan tangan diborgol dan membawa plastik kresek berwarna oranye. Dia tiba didampingi oleh dua penyidik Polda Kepri. Ahmad Rustam langsung disambut oleh Jaksa Martin Luther di depan kantor Kejaksaan.

BACA JUGA:  Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Batam Terbongkar! Ribuan Ekstasi & Ketamine Siap Edar Disita, Diduga Bisa Rusak 24 Ribu Jiwa!

Ahmad Rustam sempat melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Kepri pada 31 Juli 2024. Setelah ditangkap, ia menjalani 21 hari masa tahanan di Polda Kepri.

Baca juga: Satu Tahun Pasca Penyerangan: Warga Pulau Rempang Gelar Peringatan dengan Tabur Bunga di Jembatan IV Barelang

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, membenarkan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan.

“Iya benar. Hari ini kami limpahkan tersangka ke Kejaksaan,” ujar Donny Alexander saat dikonfirmasi pada Senin (9/9/2024).

BACA JUGA:  Lapor Pak Wali Kota Batam, Sampai Kapan Kawasan Jalan Duyung Pusat Bisnis Jodoh Bebas Sampah?

Ahmad Rustam Ritonga didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta beberapa pasal lainnya yang mengatur tentang pencurian dan keterlibatan dalam tindak pidana.

Baca juga: Ratusan Warga Kampung Nusantara Tanjungpinang Tolak Perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya

Sementara itu, rekan tersangka, Roliati, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Kepri. Padahal sebelumnya dia dijatuhi hukuman percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam.  Sementara tuntutan jaksa penuntut umum adalah hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Keluarga Terdakwa Kasus Penjual Koyo Online Memohon Kemurahan Hati Jaksa Agung RI Dalam Menjatuhkan Tuntutan

Dengan dilimpahkannya Ahmad Rustam Ritonga ke Kejaksaan, kasus ini segera memasuki tahap persidangan. Tersangka akan menghadapi proses hukum lanjutan.

Penulis: lcm