Nasional

Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Reguler di Seluruh Indonesia Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Telegrapnews.com, Jakarta – Biaya haji untuk jemaah reguler tahun 2025 yang perlu dibayar di setiap embarkasi di Indonesia telah resmi ditetapkan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag), Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Keppres ini menjadi dasar penyelenggaraan haji 2025 yang bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi calon jemaah haji.

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (13/2/2025).

Berdasarkan Keppres tersebut, biaya haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sudah ditetapkan sesuai embarkasi masing-masing di Indonesia.

Berikut adalah rincian biaya haji 2025 yang harus dibayar oleh jemaah:

  1. Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
  2. Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
  3. Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
  4. Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
  5. Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
  7. Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
    10.Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
    11.Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
    12.Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
    13.Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

Jumlah biaya yang harus dibayar jemaah haji 2025 ini akan mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Selain itu, nilai manfaat yang berasal dari selisih antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih adalah sebesar Rp 6.831.820.756.658,34, yang akan digunakan untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

Jemaah yang akan melakukan pelunasan biaya haji 2025 dapat melakukannya mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago