Nasional

Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Reguler di Seluruh Indonesia Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Telegrapnews.com, Jakarta – Biaya haji untuk jemaah reguler tahun 2025 yang perlu dibayar di setiap embarkasi di Indonesia telah resmi ditetapkan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag), Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Keppres ini menjadi dasar penyelenggaraan haji 2025 yang bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi calon jemaah haji.

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (13/2/2025).

Berdasarkan Keppres tersebut, biaya haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sudah ditetapkan sesuai embarkasi masing-masing di Indonesia.

Berikut adalah rincian biaya haji 2025 yang harus dibayar oleh jemaah:

  1. Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
  2. Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
  3. Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
  4. Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
  5. Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
  7. Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
    10.Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
    11.Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
    12.Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
    13.Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

Jumlah biaya yang harus dibayar jemaah haji 2025 ini akan mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Selain itu, nilai manfaat yang berasal dari selisih antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih adalah sebesar Rp 6.831.820.756.658,34, yang akan digunakan untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

Jemaah yang akan melakukan pelunasan biaya haji 2025 dapat melakukannya mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

5 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

5 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

14 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

1 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

1 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago