Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa

TelegrapNews.com – Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tergabung dalam Tim Patroli Gabungan menunjukkan respons cepat dalam menangani sejumlah kejadian kebakaran lahan di wilayah Kota Batam pada Jumat (27/3/2026).

Adapun lokasi kebakaran yang berhasil ditangani meliputi kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa (Kecamatan Nongsa), kawasan hutan belakang Puskesmas Rempang Cate (Kecamatan Galang), lahan Cemara Park (Kecamatan Batam Kota), lahan kosong di Ruli Tiban Kebun (Kecamatan Sekupang), serta area semak-semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Dalam upaya optimalisasi dan percepatan penanganan kebakaran lahan, tim gabungan membagi wilayah penanganan ke dalam 3 zona, yaitu Zona 1 meliputi Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar, Zona 2 meliputi wilayah Sembulang dan Galang, serta Zona 3 meliputi Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Belakang Padang. Pembagian zona ini bertujuan untuk mempercepat respons penanganan di lapangan, mempermudah koordinasi antarinstansi, serta memastikan setiap wilayah tertangani secara optimal.

Pelaksanaan di lapangan melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Kepolisian yang terdiri dari Satbrimob Polda Kepri, Ditsamapta Polda Kepri, Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang, serta jajaran Polsek, kemudian didukung oleh Ditpam BP Batam, Damkar Pemerintah Kota Batam, Damkar BP Batam, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya.

Di seluruh lokasi, personel gabungan melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari mendatangi TKP, pengamanan area, pemadaman serta pendinginan titik api, hingga penggunaan peralatan sesuai dengan fungsi masing-masing instansi. Seluruh titik api berhasil dipadamkan dan situasi dalam keadaan aman serta terkendali.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan dan penanganan awal, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Apabila ditemukan titik api, masyarakat diharapkan segera melakukan upaya pemadaman awal jika memungkinkan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum meluas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa selain upaya penanganan, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian serius dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Selain upaya pemadaman, Polda Kepri juga menurunkan tim monitoring dan penegakan hukum (Gakkum) untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran lahan serta menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps.

Sampai dengan berita ini diturunkan, sebanyak 5 (lima) titik api berhasil dikendalikan oleh tim gabungan, dengan situasi secara umum dinyatakan aman dan kondusif.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

18 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago