Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa

TelegrapNews.com – Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tergabung dalam Tim Patroli Gabungan menunjukkan respons cepat dalam menangani sejumlah kejadian kebakaran lahan di wilayah Kota Batam pada Jumat (27/3/2026).

Adapun lokasi kebakaran yang berhasil ditangani meliputi kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa (Kecamatan Nongsa), kawasan hutan belakang Puskesmas Rempang Cate (Kecamatan Galang), lahan Cemara Park (Kecamatan Batam Kota), lahan kosong di Ruli Tiban Kebun (Kecamatan Sekupang), serta area semak-semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Dalam upaya optimalisasi dan percepatan penanganan kebakaran lahan, tim gabungan membagi wilayah penanganan ke dalam 3 zona, yaitu Zona 1 meliputi Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar, Zona 2 meliputi wilayah Sembulang dan Galang, serta Zona 3 meliputi Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Belakang Padang. Pembagian zona ini bertujuan untuk mempercepat respons penanganan di lapangan, mempermudah koordinasi antarinstansi, serta memastikan setiap wilayah tertangani secara optimal.

Pelaksanaan di lapangan melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Kepolisian yang terdiri dari Satbrimob Polda Kepri, Ditsamapta Polda Kepri, Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang, serta jajaran Polsek, kemudian didukung oleh Ditpam BP Batam, Damkar Pemerintah Kota Batam, Damkar BP Batam, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya.

Di seluruh lokasi, personel gabungan melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari mendatangi TKP, pengamanan area, pemadaman serta pendinginan titik api, hingga penggunaan peralatan sesuai dengan fungsi masing-masing instansi. Seluruh titik api berhasil dipadamkan dan situasi dalam keadaan aman serta terkendali.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan dan penanganan awal, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Apabila ditemukan titik api, masyarakat diharapkan segera melakukan upaya pemadaman awal jika memungkinkan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum meluas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa selain upaya penanganan, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian serius dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Selain upaya pemadaman, Polda Kepri juga menurunkan tim monitoring dan penegakan hukum (Gakkum) untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran lahan serta menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps.

Sampai dengan berita ini diturunkan, sebanyak 5 (lima) titik api berhasil dikendalikan oleh tim gabungan, dengan situasi secara umum dinyatakan aman dan kondusif.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

16 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

18 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

20 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

20 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago