Telegrapnews.com, Batam – Heboh! Sebanyak 230 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Malaysia dideportasi secara massal dan tiba di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).
Mereka adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya ditahan di beberapa rumah detensi imigrasi di berbagai wilayah Semenanjung Malaysia. Dari jumlah itu, 156 pria, 67 wanita, dan 7 anak-anak dipulangkan secara paksa ke tanah air.
Pemulangan ini dilakukan dalam dua gelombang dari dua pelabuhan berbeda di Malaysia, yaitu Stulang Laut Johor dan Pelabuhan Pasir Gudang. Mereka tiba di Pelabuhan Batam Centre dengan pengawasan ketat dan langsung dibawa ke Tempat Singgah Sementara P4MI Kota Batam sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Leny Marliani, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, menyatakan bahwa pemulangan massal ini adalah bagian dari Program Penghantaran Pulang Tahanan WNI yang sudah berjalan sejak Desember 2024, dengan target memulangkan 7.200 WNI dalam dua tahun mendatang.
“Jangan sampai kamu jadi korban berikutnya! Pastikan semua prosedur kerja ke luar negeri resmi terpenuhi. Banyak yang harus kehilangan hak dan dipulangkan karena ilegal,” tegas Leny.
Kejadian ini jadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia yang masih tergiur bekerja tanpa izin di luar negeri. Jangan sampai kamu mengalami nasib yang sama!
Editor: dr