Biaya Pembuatan Paspor Diperkirakan Naik, Berlaku Mulai Desember 2024

Biaya Permohonan Paspor Diperkirakan Naik, Berlaku Mulai Desember 2024
Tarif membuat paspor Indonesia diperkirakan naik per Desember 2024 (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Kabar mengenai kenaikan biaya pembuatan paspor untuk masa berlaku 10 tahun mulai beredar. Informasi ini pertama kali dibagikan melalui akun X (Twitter) @sir_amirsyarif.

Dia mengunggah potongan salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 23 Oktober 2024.

“Ehm, tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes,” tulis akun tersebut.

BACA JUGA:  GMR Gelar Silaturahmi Bersama Camat Rumbai, Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Wilayah

Rincian biaya pembuatan paspor terbaru merujuk pada PP yang telah diundangkan, sebagai berikut:

1. Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000 per permohonan.
3. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000 per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.
6. SPLP untuk WNA: Rp150.000 per permohonan.
7. Layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan.

BACA JUGA:  Nusa Tenggara Barat Raih Peringkat Teratas Badan Publik Informatif di Anugerah KIP 2024

PP Nomor 45 Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 18 Oktober 2024, dan akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, yakni pada 17 Desember 2024.
Sebelum peraturan baru ini, biaya pembuatan paspor mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019, yakni:

1. Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per permohonan.
3. SPLP untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.
4. SPLP untuk WNA: Rp150.000 per permohonan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap 11 Orang Terkait Judi Online, 10 di Antaranya Pegawai Kementrian Komdigi

Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan keimigrasian di Indonesia. Meskipun banyak pihak yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan paspor untuk bepergian.

Editor: denni risman