Bikin Geleng-Geleng! Pulau Kecil di Kepri Ini Ditambang Sejak 2010, KKP: Lingkungannya Rusak Parah!

Bikin Geleng-Geleng! Pulau Kecil di Kepri Ini Ditambang Sejak 2010, KKP: Lingkungannya Rusak Parah!
KKP menemukan kerusakan lingkungan yang parah di Pulau Citlim Karimun (dok kkp)

Telegrapnews.com, Batam – Pulau Citlim, sebuah pulau kecil di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mendadak jadi sorotan nasional. Pasalnya, pulau seluas hanya 2.200 hektare itu ternyata sudah ditambang pasirnya sejak lebih dari satu dekade lalu. Aktivitas ini kini menuai sorotan tajam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dituding merusak lingkungan parah!

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, membenarkan bahwa aktivitas tambang di Citlim sudah berlangsung sejak 2010, ketika kewenangan masih dipegang kabupaten. Tambang tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir darat, tapi tidak untuk ekspor.

BACA JUGA:  Kepulauan Riau Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Sumatera, Sumbar Turun Tipis

“Pasir dari Pulau Citlim digunakan untuk pembangunan di Batam dan wilayah Kepri lainnya,” ujarnya seperti dilansir tempo, Senin (23/6/2025).

Meski begitu, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait status wilayah tambang yang masuk kategori pulau kecil.

Temuan KKP

Namun yang mengejutkan, KKP justru mengecam keras aktivitas tambang di pulau tersebut. Dalam inspeksi yang dilakukan baru-baru ini, KKP menemukan fakta bahwa kerusakan lingkungan sudah terjadi secara nyata.

BACA JUGA:  Jelang Akhir Jabatan Jokowi, Indonesia Impor 3,6 Juta Ton Beras

“Kalau hujan datang, sedimen masuk ke laut dan menutupi terumbu karang serta lamun. Ini merusak ekosistem laut,” kata Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP.

Parahnya lagi, menurut Aris, pelaku usaha belum pernah mengurus izin rekomendasi dari KKP untuk pemanfaatan pulau kecil, yang menjadi syarat mutlak berdasarkan peraturan yang berlaku. Padahal, aturan pemanfaatan pulau kecil saat ini sangat ketat setelah keluarnya Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Pulau Citlim diketahui dieksplorasi oleh dua perusahaan, yakni PT Asa Tata Mardivka (izin 36,8 ha) dan PT Berkah Maju Bersama (izin 50 ha). Aktivitas mereka kini tengah disorot tajam oleh pemerhati lingkungan, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

BACA JUGA:  UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 3,6 Juta

“Pulau kecil seperti Citlim harusnya dilindungi, bukan dikuras habis untuk pasir,” ujar perwakilan Jatam dalam pernyataan tertulis.

Kerusakan ini menambah daftar panjang polemik tambang di pulau-pulau kecil Indonesia. Apakah Citlim akan jadi contoh terbaru kegagalan pengawasan tambang? Atau justru jadi titik balik penertiban IUP ilegal di wilayah pesisir?

Editor: dr