Featured

Bongkar Fakta UWTO di Batam! Sirajudin Nur: Warga Bisa Punya SHM, Tanpa Bayar Tiap 30 Tahun!

Telegrapnews.com, Batam – Pernahkah Anda bertanya, kenapa warga Batam masih harus membayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) meskipun sudah membangun rumah sendiri? Sirajudin Nur, tokoh masyarakat Kepulauan Riau dan mantan anggota DPRD Kepri, akhirnya angkat suara.

Dalam pernyataannya, Sirajudin mengungkap kejanggalan sistem pertanahan di Batam.

“Banyak warga mengira tanah yang mereka beli otomatis jadi milik selamanya. Padahal, status tanah di Batam mayoritas masih Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya kepada telegrapnews.com, Jumat (1/8/2025).

Sirajudin Nur, mantan anggota DPRD Kepri (AI/fb sirajudin nur)

Apa Itu UWTO dan Mengapa Jadi Masalah?

UWTO adalah biaya sewa lahan yang wajib dibayar kepada BP Batam oleh pengguna lahan. Dulu disebut UWTO, sekarang berubah nama menjadi UWT, tapi substansinya tetap: warga membayar sewa lahan setiap 30 tahun.

Padahal, dalam hukum pertanahan nasional, SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi. SHM berlaku seumur hidup, bisa diwariskan, dan tak tergantung izin lembaga lain.

“Selama BP Batam masih memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), warga tidak bisa mengubah HGB mereka menjadi SHM,” jelas Sirajudin.

Solusi Berani: Hapus UWTO, Warga Dapat SHM!

Sirajudin menegaskan: Sudah waktunya ada kebijakan konversi HGB menjadi SHM bagi warga yang sudah lama tinggal dan melunasi UWTO. Caranya?

  1. BP Batam melepaskan HPL kepada negara.
  2. Warga mengajukan SHM ke BPN tanpa harus bayar UWTO ulang.
  3. Pemohon baru tetap ajukan ke BP Batam, tapi SHM hanya bisa dimohonkan setelah 30 tahun penggunaan sah.
  1. Warga punya hak milik seutuhnya.
    2. BP Batam tetap urus lahan industri.
    3. Ekonomi tetap berjalan, rakyat semakin tenang.

Benarkah SHM Akan Buat Tanah Dikuasai Asing? Ini Klarifikasinya!

Beredar narasi bahwa jika UWTO dihapus dan SHM diberikan ke warga, tanah-tanah bisa dikuasai pemodal besar, industri, atau orang asing. Ini keliru dan menyesatkan.

“SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Orang asing tidak bisa punya SHM, sesuai Pasal 21 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” tegas Sirajudin.

Sementara pemodal asing hanya bisa menggunakan tanah lewat sistem sewa seperti HGB atau Hak Pakai. Jadi, penghapusan UWTO justru menguatkan posisi rakyat, bukan melemahkannya.

Sudah Saatnya Batam Bangkit, Bukan Terikat

Sirajudin mengajak seluruh elemen masyarakat Batam untuk mendorong perubahan.

“Batam tak akan bangkrut karena UWTO dihapus. Yang bangkit justru rasa memiliki dan keadilan bagi warga atas tanahnya sendiri,” pungkasnya.

Pertanyaannya sekarang: Akankah pemerintah berani mengubah sistem lama demi keadilan agraria sejati di Batam?

Penulis dan Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

7 jam ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

9 jam ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

12 jam ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

13 jam ago
  • Batam

5 Tabung Gas Warung Bude di Nagoya Kota Batam Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV

TelegrapNews.com, Batam – Aksi pencurian terjadi di kawasan Nagoya Garden 2, Jalan Teuku Umar No.1,…

22 jam ago
  • Batam

Seorang Ibu di Batam Dilarikan ke RS, Paru-Paru Penuh Asap Diduga Akibat Pembakaran Sampah Ilegal

TelegrapNews.com, Batam – Seorang warga Perumahan Jupiter, Dreamland, Kecamatan Sekupang, dilarikan ke rumah sakit setelah…

2 hari ago