
Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah gencar membongkar praktik illegal fishing yang selama ini merusak ekosistem laut dan menghancurkan perekonomian nelayan lokal. Dari 2020 hingga Juni 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 62 kapal asing ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau, khususnya Laut Natuna Utara.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan dari total 147 kapal yang ditangkap, 85 di antaranya kapal ikan Indonesia, sementara sisanya adalah kapal asing ilegal.
“Keberhasilan ini sangat didukung oleh peran aktif masyarakat dan nelayan yang melaporkan praktik illegal fishing kepada kami,” ujarnya, Minggu (29/6).
Strategi pengawasan terintegrasi berbasis sistem satelit dan kolaborasi dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terbukti efektif menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp2,1 triliun dari praktik pencurian ikan di Laut Natuna Utara.
Meski demikian, Ipunk menyoroti berbagai tantangan pengawasan, seperti keterbatasan armada kapal pengawas dan fasilitas pendukung seperti dermaga serta mess bagi anak buah kapal hasil tangkapan.
“Dari tujuh kapal pengawas yang ada di wilayah WPP-NRI 711, hanya tiga yang mampu menjangkau Laut Natuna Utara,” ujarnya.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berencana meningkatkan kemampuan sistem pengawasan satelit di Command Center KKP.
Ipunk pun mengajak Komisi IV DPR RI untuk memberikan dukungan penguatan pengawasan sumber daya kelautan, demi menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
Editor: dr