Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia lewat Batam (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Polisi akhirnya berhasil membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang beroperasi di Batam. Seorang pria berinisial EM ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah mengatur keberangkatan delapan calon PMI (CPMI) non prosedural asal Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (19/6/2025).
Penangkapan EM bukan kebetulan. Gerak-geriknya saat mengatur keberangkatan rombongan CPMI mencurigakan. Dia membagikan tiket, mengatur posisi korban, dan terlihat begitu terorganisir. Aksi liciknya langsung dipantau dan digagalkan oleh petugas gabungan Polda Kepri dan BP3MI.
“Satu orang berinisial EM, yang diamankan Kamis lalu, saat ini sudah ditetapkan tersangka. Penetapan dilakukan setelah pendalaman terhadap delapan korban yang sudah diperiksa,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, Minggu (22/6/2025).
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, EM juga resmi ditahan dan dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari hasil penyelidikan, EM ternyata memungut biaya Rp 4 juta per orang untuk mengurus keberangkatan. Sementara suami salah satu korban, berinisial M, mengutip biaya tambahan hingga Rp 7 juta untuk paspor dan visa.
Modusnya terstruktur dan rapi: korban berangkat dari Pelabuhan Bau-Bau, transit di Kijang, lalu dijemput EM di Batam sebelum diarahkan ke pelabuhan internasional. Namun semua rencana itu runtuh dalam sekejap berkat pengawasan Helpdesk BP3MI yang jeli.
“Pengungkapan jaringan ini berawal dari petugas yang berhasil mengamankan 11 CPMI non prosedural. Delapan dari Bau-Bau, tiga lainnya dari NTB,” jelas Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi.
Ironisnya, seluruh korban ternyata hanya dibekali visa kunjungan 3 bulan—bukan visa kerja. Mereka nyaris jadi korban eksploitasi di negeri jiran. Kini mereka telah dikembalikan ke BP3MI Kepri dan mendapatkan pembekalan tentang prosedur legal serta bahaya menjadi PMI non prosedural.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik pengiriman PMI ilegal yang berhasil digagalkan. Aparat mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming kerja cepat ke luar negeri tanpa prosedur resmi—karena ujungnya bisa berujung pada jeratan hukum, penyiksaan, atau bahkan perdagangan manusia.
“Kami terus mengawasi pelabuhan dan bandara. Setiap orang yang berperan dalam pemberangkatan ilegal akan kami kejar,” tegas Andyka.
Polda Kepri memastikan penyelidikan akan diperluas untuk membongkar keterlibatan aktor lain dalam jaringan ini. Batam yang selama ini jadi gerbang utama ke luar negeri, kini jadi medan tempur melawan mafia pengiriman TKI ilegal.
Editor: jd
Telegrapnews.com, Batam - Bagi para pengendara yang sering touring lintas kota atau provinsi, risiko kena…
Telegrapnews.com, Johor Bahru – Sebanyak 232 WNI/PMI (Warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia) dideportasi…
Telegrapnews.com, Bintan – Petugas gabungan Polisi Militer TNI AD (POMAD) dan Bea Cukai menggelar operasi…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Geger di Gurindam 12! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan pembongkaran…
Telegrapnews.com, Kepri – Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan tagline baru yang siap mengguncang…
Telegrapnews.com, Batam – Ingin liburan atau urusan bisnis ke Singapura dari Batam? Jangan buru-buru beli…