Batam

Bos Developer PT Srimas Raya Internasional Dipolisikan

Telegrapnews- Bos perusahaan pengembang perumahan (Developer) PT Srimas Raya Internasional dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/8/426/VII/2023/SPKT/Polresta Bandang/Polda Kepri yang diterima telegrapnews.com disebutkan Arifin menjadi korban penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan bos Developer PT Srimas Raya Internasional hingga dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 696.000.000,-

Kuasa hukum Arifin Nasib Siahaan kepada telegrapnews.com menjelaskan, kliennya tertarik untuk membeli kavling seluas 516 m2 yang dijual PT Srimas Raya Internasional seharga Rp1.393.000.000.-(satu milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan sudah membayar 50% dari nilai tersebut yaitu Rp696.000.000,-.

“Sekitar awal bulan 2021 klien saya mendapat informasi bahwa PT Srimas menjual kavling seluas 516 meter persegi di Komplek Perumahan Palm Spring Blok E Nomor 119 dengan harga 1,393 miliar. Karena memang klien saya tertarik maka dibayarkanlah setengahnya dulu, dibayarkan di kantor PT Srimas Raya Internasional dan pelunasannya setelah klien saya mendapatkan sertifikat kavling tersebut,” ujar Nasib.

Menurutnya, kliennya merasa tertipu karena kavling yang dijual ternyata bukan lagi milik PT Srimas Raya Internasional. Hal itu terungkap setelah kliennya mengecek kebenaran kavling tersebut ke BP Batam seminggu setelah pembayaran 50%.

“Seminggu setelah pembayaran, klien saya pergi ke BP Batam, ternyata kavling tersebut bukan milik PT Srimas, disitulah klien saya tahu dia tertipu dan uangnya tidak dikembalikan,” tutur Sarjana Hukum alumni Universitas Bung Karno ini.

Sumber telegrapnews.com, dilingkungan Reskrim Polresta Barelang menyebutkan terlapor Bernard Sjauta mendatangi Kantor Reskrim Unit III Sabtu 18 Mei 2024 menggunakan mobil Toyota Alpart Vellfier untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto SH, SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Bernard Sjauta.

“Sudah kita periksa, tapi bukan bukan tadi pagi. Sedang kita dalami penyelidikannya,” kata Ramadhanto. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

SPPB Diterbitkan Sesuai Ketentuan, Pengusaha Minta Jaminan Investasi dan Warga Berharap Perusahaan Bisa Menyediakan Lowongan Kerja Sebanyak Mungkin

Ilustrasi . F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam mengatakan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang…

13 jam ago
  • Ekonomi

SPPB yang Diterbitkan Bea Cukai untuk Ratusan Kontainer Diduga Limbah Sesuai Ketentuan, Terbit Setelah Prosedur dan Tahapan yang Ketat

ILUSTRASI reekspor. F sitimewa TelegrapNews.com - Untuk kepastian berinvestasi di Batam perlu ada pengawasan dan…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Empat Bintara Polda Kepri yang Sudah Dipecat karena Menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit akan Diproses Pidana

Sejumlah Pejabat Polda Kepri saat menyampaikan perkembangan hasil sidang etik terhadap empat bintara Polda Kepri…

17 jam ago
  • Ekonomi

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 Dengan Kinerja Optimis

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui…

3 hari ago
  • Kepri

Empat Anggota Polda Kepri yang Terlibat dalam Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait tindak pidana penganiayaan Bripda Nanatael Simanungkalit. F Istimewa…

3 hari ago
  • Info Cuaca

Waspada Hujan Lebat dan Hujan Disertai Petir Sebagian Besar Indonesia

Ilustrasi cuaca ekstrem. f freepik TelegrapNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan publik…

3 hari ago