Batam

Bos Developer PT Srimas Raya Internasional Dipolisikan

Telegrapnews- Bos perusahaan pengembang perumahan (Developer) PT Srimas Raya Internasional dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/8/426/VII/2023/SPKT/Polresta Bandang/Polda Kepri yang diterima telegrapnews.com disebutkan Arifin menjadi korban penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan bos Developer PT Srimas Raya Internasional hingga dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 696.000.000,-

Kuasa hukum Arifin Nasib Siahaan kepada telegrapnews.com menjelaskan, kliennya tertarik untuk membeli kavling seluas 516 m2 yang dijual PT Srimas Raya Internasional seharga Rp1.393.000.000.-(satu milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan sudah membayar 50% dari nilai tersebut yaitu Rp696.000.000,-.

“Sekitar awal bulan 2021 klien saya mendapat informasi bahwa PT Srimas menjual kavling seluas 516 meter persegi di Komplek Perumahan Palm Spring Blok E Nomor 119 dengan harga 1,393 miliar. Karena memang klien saya tertarik maka dibayarkanlah setengahnya dulu, dibayarkan di kantor PT Srimas Raya Internasional dan pelunasannya setelah klien saya mendapatkan sertifikat kavling tersebut,” ujar Nasib.

Menurutnya, kliennya merasa tertipu karena kavling yang dijual ternyata bukan lagi milik PT Srimas Raya Internasional. Hal itu terungkap setelah kliennya mengecek kebenaran kavling tersebut ke BP Batam seminggu setelah pembayaran 50%.

“Seminggu setelah pembayaran, klien saya pergi ke BP Batam, ternyata kavling tersebut bukan milik PT Srimas, disitulah klien saya tahu dia tertipu dan uangnya tidak dikembalikan,” tutur Sarjana Hukum alumni Universitas Bung Karno ini.

Sumber telegrapnews.com, dilingkungan Reskrim Polresta Barelang menyebutkan terlapor Bernard Sjauta mendatangi Kantor Reskrim Unit III Sabtu 18 Mei 2024 menggunakan mobil Toyota Alpart Vellfier untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto SH, SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Bernard Sjauta.

“Sudah kita periksa, tapi bukan bukan tadi pagi. Sedang kita dalami penyelidikannya,” kata Ramadhanto. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Foto-foto Pengunjung Berlabel “Black List” Mendadak Hilang pasca Tim Kuasa Hukum LCM Lapor Polisi

Salah satu tempat memajang foto-foto pelanggan denganblack list di sebuah THM di Batam…

4 jam ago
  • Batam

Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam

Walikota Batam sekaligus kepala Bp Batam Amsakar Achmad meninjau proyek untuk pengendalian banjir. F. Istimewa…

7 jam ago
  • News Update

Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Malaysia kembali deportasi papra pekerja Indonesia. Pemulangan PMI melalui Batam difasilitasi KJRI Johor Bahru (kjr…

12 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Batam Tetap Aman dan Kondusif Jelang Isu Unjuk Rasa Juli

Kapolda Kepri Irjem Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. f.Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepri memastikan situasi…

14 jam ago
  • Ekonomi

BP Batam Terima Kunjungan Bakrie Group, Bahas Peluang Investasi Sektor Energi

BP Batam saat berdiskudi engan tim dari Bakrie Group. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Dari Tanah Suci Ketua PWI Kepri Desak Nama Baik LCM Dipulihkan, Label “Black List” Sangat Berdampak Negatif

Wakil Ketua PWI Kepri Lintong C Manurung yang akrab dipanggil LCM. F. Dok PWI Kepri…

1 hari ago