Batam

BP Batam Siapkan Kebijakan Baru Atasi Masalah Lahan Tidur, Bayar Minimal UWT 50%

Telegrapnews.com, Batam – Persoalan lahan tidur masih menjadi kendala dalam pengembangan Kota Batam. Untuk mengatasi hal ini, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pengusaha segera membangun di atas lahan yang telah dialokasikan.

“Kami berupaya menyelesaikan persoalan lahan tidur guna mempercepat pembangunan di Batam, yakni lewat penyusunan Peraturan Kepala (Perka) terkait pemanfaatan lahan,” ujar Amsakar pada Senin (17/3/2025).

Salah satu aturan yang dirancang adalah menaikkan kewajiban pembayaran awal dari Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi pemilik lahan. Selama ini, pemilik lahan hanya diwajibkan membayar 10% dari total UWT sebelum dapat memulai pembangunan. Namun, Amsakar menegaskan bahwa pembayaran awal yang hanya sebesar 10% tidak mencerminkan keseriusan dalam berinvestasi.

“Saya tidak ingin ada lahan yang hanya dibayar 10% karena itu belum menunjukkan keseriusan berinvestasi. Minimal harus 50%,” tegasnya.

Amsakar juga meminta bagian pengelolaan pertanahan BP Batam untuk menelusuri pemegang lahan yang baru membayar 10-15%. Ia menambahkan, pengusaha yang serius harus berani menambah modalnya agar pembangunan dapat segera terlaksana. Lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu akan ditarik kembali untuk digunakan lebih produktif.

“Jika dalam satu hingga dua tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan, kami akan menariknya kembali agar lebih produktif,” ujarnya.

Selain itu, Amsakar menjelaskan bahwa seluruh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam dikuasai oleh BP Batam. Pengusaha yang hendak mendapatkan alokasi lahan harus membayar UWT, yang berfungsi sebagai uang sewa untuk mendapatkan konsesi lahan selama 30 tahun.

Kebijakan ini juga sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sebesar 8%. Amsakar optimistis Batam dapat mencapai angka pertumbuhan ekonomi 9,5-10%, mengingat status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).

“Batam punya fasilitas khusus seperti bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Barang Mewah (PBMn), dan bea masuk. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menarik investasi,” pungkasnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Antrean BBM Mengular Pasca Blackout, Pertamina Pastikan Stok di Batam Aman

Antrean kendaraan mengular di SPBU Kapital Raya, Batamcentre setelah blackout melanda Batam pada Senin (12/10/2026).…

3 jam ago
  • Batam

Akademisi UIS Kritik PLN Batam soal Blackout, Desak Pembenahan Sistem Kelistrikan

Akademisi Universitas Ibnu Sina (UIS) Batam, Dr. Sumardin, SE., M.Si.f.istimewa TelegrapNews.com — Pemadaman listrik massal…

4 jam ago
  • Batam

PLN Batam Ungkap Dugaan Penyebab Blackout Belasan Jam, Monyet Masuk Gardu Induk

Suasana malam di Kota Batam pada hari kedua pasca-blackout, Selasa (13/10/2026). Aktivitas masyarakat berangsur kembali…

5 jam ago
  • News Update

Politeknik ‘Aisyiyah Batam Tawarkan Beasiswa untuk Anggota PWI Kepri

Direktur Politeknik ‘Aisyiyah Batam, Susanna, S.I.Kom., M.M., bersama ketua PWI Kepri Saibansah Dardani. F humas…

17 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Perkenalkan Slogan Baru Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”

Slogan baru Polri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau memperkenalkan slogan baru Polri, “Polisi…

20 jam ago
  • Batam

80 Persen Wilayah Batam Telah Terima Air, 319 Trip Mobil Tangki Disiapkan

Gedung BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan distribusi air minum di Kota Batam pasca…

20 jam ago