Buruh dan pengusaha Batam belum sepakat soal besaran UMK Batam 2025 (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Buruh dan para pengusaha di Batam, belum sepakat soal besaran UMK Batam 2025. Dewan Pengupahan Kota Batam kembali menggelar rapat untuk membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2025.
Usulan yang disampaikan oleh serikat pekerja dan unsur pengusaha menunjukkan angka yang cukup berbeda. Hasil dari rapat ini akan ditinjau ulang sebelum diajukan kepada Wali Kota Batam dan disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau pada 15 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan bahwa setiap unsur dalam Dewan Pengupahan memiliki rumusan perhitungan yang berbeda untuk menentukan angka UMK 2025.
Baca juga: UMK Batam 2025 Berpotensi Naik Rp 304 Ribu, Ini Proyeksi UMK Se-Kepri
“Setiap pihak memiliki usulan berdasarkan perhitungan masing-masing. Namun keputusan finalnya akan ditentukan pada 15 Desember 2024,” ujar Rudi, Senin (9/12).
Serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Berdasarkan rumusan mereka, UMK 2025 akan naik 37,29% dari UMK 2024, menjadi Rp6.432.461.
Namun, Serikat Pekerja FSP LEM SPSI menawarkan rumusan alternatif dengan kenaikan 6,5% ditambah Rp114.409, sehingga UMK 2025 menjadi Rp5.103.987.
Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, seperti dilansir gokepri, Selasa (10/12/2024), mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022 yang mengatur pembayaran kekurangan upah Batam sebesar Rp114.409.
Baca juga: UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp3.508.776,22, Naik 6,5% dari Tahun Sebelumnya
“Ini penting untuk mencegah potensi gugatan hukum,” kata Yafet, menambahkan bahwa mereka juga menginginkan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Sementara itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan yang lebih moderat, sebesar 6,5% dari UMK 2024, sehingga UMK 2025 menjadi Rp4.989.578,25.
Usulan serupa juga datang dari unsur pemerintah, yang mengusulkan kenaikan yang serupa, dengan pembulatan menjadi Rp4.989.600.
Berbagai usulan ini akan kembali dibahas dan dirumuskan untuk mendapatkan angka final yang akan menjadi acuan dalam penetapan UMK Batam 2025.
Editor: denni risman
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…
Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…
Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…
Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…
Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…