Nasional

Cara Perpanjang SIM dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tanpa Antre di SATPAS

Telegrapnews.com, Batam – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis. Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tanpa perlu datang langsung dan mengantre di SATPAS.

Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM secara digital.

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
  • Tersedia di Google Playstore (dan segera di App Store).
  1. Registrasi Akun
  • Masukkan nomor HP dan verifikasi menggunakan kode OTP.
  1. Buat dan Konfirmasi PIN
  • PIN digunakan sebagai pengaman akun.
  1. Lengkapi Profil
  • Masukkan data diri (NIK, nama lengkap, email), lalu aktivasi akun melalui email.
  1. Verifikasi E-KTP
  • Upload foto wajah (liveness) dan e-KTP sesuai panduan.
  1. Siapkan Dokumen Pendukung
  • Foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
  1. Tes Kesehatan dan Psikologi
  • Tes jasmani: erikkes.id
  • Tes psikologi: app.eppsi.id
  1. Ajukan Perpanjangan SIM
  • Masuk menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.
  1. Unggah Dokumen
  • Upload semua dokumen yang telah disiapkan.
  1. Pilih SATPAS Penerbit
  • Tentukan SATPAS tempat penerbitan SIM.
  1. Isi Nomor Rekening
  • Untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
  1. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
  • Via POS Indonesia atau ambil langsung di SATPAS.
  1. Pembayaran
  • Lakukan pembayaran via Virtual Account BNI.
  1. Pantau Status
  • Cek proses transaksi melalui menu Transaksi.
  1. Isi Survei Kepuasan
  • Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  1. Selesai
  • Klik Perbarui agar SIM muncul secara digital di aplikasi.

Durasi proses perpanjangan berkisar antara 3–7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Waktu tersebut belum termasuk pengiriman jika memilih metode pengiriman via POS.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, dan sebaiknya melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelumnya guna menghindari keterlambatan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

14 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

14 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

22 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago