Nasional

Cara Perpanjang SIM dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tanpa Antre di SATPAS

Telegrapnews.com, Batam – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis. Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tanpa perlu datang langsung dan mengantre di SATPAS.

Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM secara digital.

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
  • Tersedia di Google Playstore (dan segera di App Store).
  1. Registrasi Akun
  • Masukkan nomor HP dan verifikasi menggunakan kode OTP.
  1. Buat dan Konfirmasi PIN
  • PIN digunakan sebagai pengaman akun.
  1. Lengkapi Profil
  • Masukkan data diri (NIK, nama lengkap, email), lalu aktivasi akun melalui email.
  1. Verifikasi E-KTP
  • Upload foto wajah (liveness) dan e-KTP sesuai panduan.
  1. Siapkan Dokumen Pendukung
  • Foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
  1. Tes Kesehatan dan Psikologi
  • Tes jasmani: erikkes.id
  • Tes psikologi: app.eppsi.id
  1. Ajukan Perpanjangan SIM
  • Masuk menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.
  1. Unggah Dokumen
  • Upload semua dokumen yang telah disiapkan.
  1. Pilih SATPAS Penerbit
  • Tentukan SATPAS tempat penerbitan SIM.
  1. Isi Nomor Rekening
  • Untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
  1. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
  • Via POS Indonesia atau ambil langsung di SATPAS.
  1. Pembayaran
  • Lakukan pembayaran via Virtual Account BNI.
  1. Pantau Status
  • Cek proses transaksi melalui menu Transaksi.
  1. Isi Survei Kepuasan
  • Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  1. Selesai
  • Klik Perbarui agar SIM muncul secara digital di aplikasi.

Durasi proses perpanjangan berkisar antara 3–7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Waktu tersebut belum termasuk pengiriman jika memilih metode pengiriman via POS.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, dan sebaiknya melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelumnya guna menghindari keterlambatan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Pendidikan

PWI Kepri dan PWI Batam Bongkar Modus Preman Berkedok Wartawan, Kepala Sekolah Diminta Lawan Intimidasi!

Telegrapnews.com, Batam — Ketua PWI Kepri yang juga Ahli Dewan Pers, Saibansyah Dardani, menyampaikan pesan…

17 jam ago
  • Tanjung Pinang

Cetiya Bodhi Sasana Gelar Sembahyang Keselamatan di Pelantar 2 Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Cetiya Bodhi Sasana menggelar Sembahyang Keselamatan di Pelantar 2 dan sekitarnya. Acara…

18 jam ago
  • Tanjung Pinang

“Saya Bukan Ojol, Saya Putri Pariwisata Kepri!” — Efi Aya Jadi Korban Intimidasi dan Rasisme di Bandara Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Kalimat tegas dan penuh emosi itu ditulis langsung oleh Efi Aya, Putri…

2 hari ago
  • Info Cuaca

BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Kepri 30 Mei–2 Juni 2025, Waspadai Gelombang Tinggi

Telegrapnews.com, Natuna – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Maritim Natuna mengeluarkan…

2 hari ago
  • Bintan

Beasiswa Bintan 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini

Telegrapnews.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali membuka program Beasiswa Bintan Tahun Akademik 2025–2026 bagi…

2 hari ago
  • Batam

Satu per Satu Tumbang! 681 Titik Reklame di Batam Masuk Daftar Hitam Pemko

Telegrapnews.com, Batam — Aksi mengejutkan dilakukan Pemerintah Kota Batam di tengah teriknya siang, Jumat (30/5/2025).…

2 hari ago