Nasional

Cara Perpanjang SIM dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tanpa Antre di SATPAS

Telegrapnews.com, Batam – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis. Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tanpa perlu datang langsung dan mengantre di SATPAS.

Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM secara digital.

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
  • Tersedia di Google Playstore (dan segera di App Store).
  1. Registrasi Akun
  • Masukkan nomor HP dan verifikasi menggunakan kode OTP.
  1. Buat dan Konfirmasi PIN
  • PIN digunakan sebagai pengaman akun.
  1. Lengkapi Profil
  • Masukkan data diri (NIK, nama lengkap, email), lalu aktivasi akun melalui email.
  1. Verifikasi E-KTP
  • Upload foto wajah (liveness) dan e-KTP sesuai panduan.
  1. Siapkan Dokumen Pendukung
  • Foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
  1. Tes Kesehatan dan Psikologi
  • Tes jasmani: erikkes.id
  • Tes psikologi: app.eppsi.id
  1. Ajukan Perpanjangan SIM
  • Masuk menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.
  1. Unggah Dokumen
  • Upload semua dokumen yang telah disiapkan.
  1. Pilih SATPAS Penerbit
  • Tentukan SATPAS tempat penerbitan SIM.
  1. Isi Nomor Rekening
  • Untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
  1. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
  • Via POS Indonesia atau ambil langsung di SATPAS.
  1. Pembayaran
  • Lakukan pembayaran via Virtual Account BNI.
  1. Pantau Status
  • Cek proses transaksi melalui menu Transaksi.
  1. Isi Survei Kepuasan
  • Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  1. Selesai
  • Klik Perbarui agar SIM muncul secara digital di aplikasi.

Durasi proses perpanjangan berkisar antara 3–7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Waktu tersebut belum termasuk pengiriman jika memilih metode pengiriman via POS.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, dan sebaiknya melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelumnya guna menghindari keterlambatan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago