Nasional

Cara Perpanjang SIM dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tanpa Antre di SATPAS

Telegrapnews.com, Batam – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis. Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tanpa perlu datang langsung dan mengantre di SATPAS.

Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM secara digital.

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
  • Tersedia di Google Playstore (dan segera di App Store).
  1. Registrasi Akun
  • Masukkan nomor HP dan verifikasi menggunakan kode OTP.
  1. Buat dan Konfirmasi PIN
  • PIN digunakan sebagai pengaman akun.
  1. Lengkapi Profil
  • Masukkan data diri (NIK, nama lengkap, email), lalu aktivasi akun melalui email.
  1. Verifikasi E-KTP
  • Upload foto wajah (liveness) dan e-KTP sesuai panduan.
  1. Siapkan Dokumen Pendukung
  • Foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
  1. Tes Kesehatan dan Psikologi
  • Tes jasmani: erikkes.id
  • Tes psikologi: app.eppsi.id
  1. Ajukan Perpanjangan SIM
  • Masuk menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.
  1. Unggah Dokumen
  • Upload semua dokumen yang telah disiapkan.
  1. Pilih SATPAS Penerbit
  • Tentukan SATPAS tempat penerbitan SIM.
  1. Isi Nomor Rekening
  • Untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
  1. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
  • Via POS Indonesia atau ambil langsung di SATPAS.
  1. Pembayaran
  • Lakukan pembayaran via Virtual Account BNI.
  1. Pantau Status
  • Cek proses transaksi melalui menu Transaksi.
  1. Isi Survei Kepuasan
  • Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  1. Selesai
  • Klik Perbarui agar SIM muncul secara digital di aplikasi.

Durasi proses perpanjangan berkisar antara 3–7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Waktu tersebut belum termasuk pengiriman jika memilih metode pengiriman via POS.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, dan sebaiknya melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelumnya guna menghindari keterlambatan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Tarif Impor ke AS Turun Drastis! Pelaku Usaha Batam Sumringah, Batam Siap Jadi Surga Baru Ekspor ke Amerika!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira datang bagi pelaku industri dan ekspor di Batam! Amerika Serikat…

18 jam ago
  • Hukum Kriminal

Proyek Hotel Mewah di Batam Dihentikan KKP, Ternyata Belum Kantongi Izin dan Rusak Hutan Bakau!

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan…

18 jam ago
  • Olahraga

Tak Mau Jemawa, Vanenburg Fokus Total Hadapi Malaysia Meski Indonesia di Puncak Klasemen Grup A Piala AFF U-23!

Telegrapnews.com, Jakarta – Timnas U-23 Indonesia kembali menunjukkan tajinya di ajang Piala AFF U-23 2025.…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

22 Orang Ditangkap! Sindikat Judi Online Asal Tiongkok Operasikan Server di 4 Kota Indonesia

Jakarta – Sindikat judi online internasional yang dikendalikan dari Tiongkok dan Kamboja terbongkar! Direktorat Tindak…

2 hari ago
  • Batam

Billboard Raksasa di Jodoh Roboh! Aksi Tim Task Force Batam Dipimpin Langsung Sekda Jefridin!

Telegrapnews.com, Batam – Pemandangan mengejutkan terjadi di kawasan Jodoh, Kota Batam, Kamis (17/07/2025), saat satu…

2 hari ago
  • Batam

DPR RI “Angkat Tangan”? Sengketa Hotel Purajaya dan Pelabuhan Batam Center Dibiarkan Berlarut, Tokoh Batam: Kami Dikecewakan!

Telegrapnews.com, Batam — Keputusan Komisi VI DPR RI untuk “menunggu putusan inkracht” dalam kasus sengketa…

2 hari ago