
Telegrapnews.com, Batam – BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis terjangkau. Namun, tidak semua tindakan medis, termasuk operasi, dapat ditanggung oleh program jaminan kesehatan ini. Hingga Agustus 2025, ada lima jenis operasi yang biayanya harus ditanggung sendiri oleh pasien.
BPJS Kesehatan memang mencakup berbagai prosedur medis, tetapi hanya untuk tindakan yang memenuhi kriteria medis dan prosedur rujukan yang berlaku. Beberapa jenis operasi dikecualikan karena alasan tertentu, mulai dari sifatnya yang non-medis hingga pelanggaran prosedur administrasi.
5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat kecelakaan kerja – Biayanya ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
- Operasi kosmetik atau estetika – Tidak bersifat darurat medis, seperti operasi plastik untuk penampilan.
- Operasi akibat melukai diri sendiri – Termasuk tindakan disengaja atau kecerobohan pribadi.
- Operasi di rumah sakit luar negeri – BPJS hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS – Misalnya tidak melalui jalur rujukan resmi yang ditetapkan.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap menanggung banyak jenis operasi sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014. Beberapa di antaranya: operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu, operasi mata, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, hingga penggantian sendi lutut.
Dengan mengetahui daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mempersiapkan diri secara finansial dan memastikan mengikuti prosedur yang benar sebelum menjalani tindakan medis.
Sumber: bisnis
Editor: dr