More

    KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

    Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Budiman Bayu Prasojo (BBP).

    “BPP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

    BACA JUGA:  Riau Terbakar! 1.098 Hektare Lahan Ludes, Ratusan TNI Dikerahkan Padamkan Karhutla di Perbatasan Indonesia-Malaysia

    Budi mengatakan Budiman Bayu ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Saat ini BPP sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” katanya.

    Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

    BACA JUGA:  Kick-Off HPN 2025: Sinergi Pers Berintegritas untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

    Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

    Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

    Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

    BACA JUGA:  Pemprov dan Polda Sumbar Terapkan One Way di Jalur Padang-Bukittinggi Saat Mudik dan Balik Lebaran

    Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.(*)

    Sumber: antara

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini