Batam

Cekcok di Kos Tanjung Uncang Berujung Maut, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Kabur ke Jambi

Telegapnews.com, Batam – Suasana malam di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, mendadak mencekam. Seorang pria berinisial RPA (31) tewas setelah terlibat perkelahian dengan DS (25) di sebuah rumah kos, Sabtu malam (4/10/2025). Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap polisi saat berusaha melarikan diri ke Jambi.

Peristiwa tragis itu bermula saat korban datang ke rumah kos di Perumahan Yose Sade Indah, Kelurahan Tanjung Uncang, dalam kondisi mabuk. Menurut polisi, korban sempat marah-marah dan menendang kain lap di lantai kamar kos, yang kemudian memicu adu mulut dengan pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menjelaskan, cekcok yang awalnya sepele berubah menjadi perkelahian. “Pelaku sempat kalah dan masuk ke kamar kos untuk mengambil pisau badik. Saat keluar, korban masih berada di depan kamar dan kembali terlibat perkelahian,” kata Zaenal dalam konferensi pers di Mapolsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025).

Dalam kondisi emosi dan tersinggung, pelaku kemudian mengayunkan pisau hingga mengenai dada dan wajah korban. RPA pun tewas di lokasi kejadian. Setelah itu, pelaku yang mengalami luka di tangan sempat berobat ke rumah sakit sebelum akhirnya kabur ke luar Batam melalui Pelabuhan Punggur.

Polisi bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Batu Aji bersama Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek KSKP Kuala Tungkal serta Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jambi, Senin (6/10/2025) pagi, atau kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian.

“Ini berkat kerja sama cepat lintas wilayah. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Zaenal.

Kapolresta Barelang turut mengapresiasi jajaran Polsek Batu Aji atas kecepatan pengungkapan kasus tersebut. “Mereka bekerja profesional, solid, dan cepat. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diketahui karena tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang dalam keadaan mabuk sempat marah dan menantangnya.

Kini, pelaku DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan ke pihak kepolisian. “Kita semua punya tanggung jawab menjaga keamanan bersama,” tutup Zaenal.(Wwn)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

34 Orang Diamankan Dalam Operasi Sarang Narkoba

Polisi mengamankan sejumlah orang dalam operasi yang digelar Polda Kepri..f. istimewa TelegrapNews.com– Ditresnarkoba Polda Kepri…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Gudang Miras Ilegal, 8.644 Botol Disita dan SS Ditetapkan Tersangka dan Lai Cung Diburu Polisi

Konfrensi Pers pengungkapan gudang miras ilegal di Batam, dimana 8.644 botol disita. F. Humas Polresta…

1 hari ago
  • Kepri

Perkuat Sinergi dengan BP3MI untuk Cegah PMI Non Prosedural dan TPPO

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri saat berkoordinasi dengan BP3MI. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan…

1 hari ago
  • Batam
  • News Update

Baru Diperbaiki Sudah Langsung Rusak, BP Batam akan Kembali Perbaiki “Jalan Bunting” di Sekitar Hotel Vista

F. Istimewa TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Gajah Mada di…

2 hari ago
  • News Update

Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan dan Pastikan Air untuk Data Center dari SWRO

F.Istimewa TelegrapNews.com— Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan…

2 hari ago
  • Bintan

Pengurus PWI Bintan 2026–2029 Dilantik, Harjo Waluyo Serukan Kerjasama

Para pengurus PWI Binta foto bersama dengan pengurus PWI provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com –…

2 hari ago