Headline

Chat WA Buat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Uang untuk Biaya Timses

Telegrapnews.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai tim suksesnya dalam Pilkada Bengkulu. Dugaan tersebut terungkap dari bukti percakapan WhatsApp yang berhasil diamankan oleh penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa dalam bukti percakapan yang ditemukan, RM terlihat meminta sejumlah dana untuk tim suksesnya.

“Uang ini nanti untuk tim sukses. Ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” ujar Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menelusuri asal-usul uang tersebut dan menemukan bahwa dana tersebut berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Bengkulu.

Dana RP 7 Miliar

Uang yang diperas mencapai sekitar Rp7 miliar. Dana itu dihimpun melalui potongan tunjangan pegawai, iuran dari pengusaha, serta pemotongan anggaran dinas.

Beberapa pejabat yang diduga menyetor uang kepada Rohidin antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi. Dia memberikan Rp200 juta agar tidak dicopot dari jabatannya. Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, menyetorkan Rp500 juta yang diambil dari potongan anggaran.

Baca juga: ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, menyetorkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana Rp1,4 miliar.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam, menangkap delapan orang termasuk Gubernur Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evrianshah alias Anca. Lima pejabat lainnya juga ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Evrianshah. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

Editor: dennirisman

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

6 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

6 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

1 hari ago