Cuma Modal KTP, Warga Batam Bisa Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit! Begini Cara Dapat Layanannya

Cuma Modal KTP, Warga Batam Bisa Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit! Begini Cara Dapat Layanannya
Pemko Batam meluncurkan program rawat inap gratis bagi warganya di seluruh rumah sakit dan puskesmas di Batam (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira untuk warga Batam! Pemerintah Kota Batam meluncurkan program rawat inap gratis hanya dengan KTP, tanpa perlu terdaftar di BPJS! Terobosan ini digadang-gadang sebagai langkah revolusioner dalam pelayanan kesehatan yang berpihak langsung kepada rakyat.

Melalui kebijakan baru ini, seluruh rumah sakit di Batam, baik pemerintah maupun swasta, diwajibkan menerima pasien ber-KTP Batam untuk rawat inap kelas III secara gratis—meski belum punya BPJS atau status keanggotaannya bermasalah.

“Yang kami maksud ber-KTP Batam itu adalah warga yang belum memiliki BPJS, atau peserta mandiri yang sudah tidak mampu lagi membayar iuran bulanannya,” ungkap dr. Didi Kusmarjadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Senin (21/7/2025).

BACA JUGA:  Andi Agung Resmi Ditunjuk Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Batam

Syaratnya Super Mudah:

Untuk mendapatkan fasilitas ini, warga hanya perlu:

  1. Menunjukkan KTP Batam aktif
  2. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW

Tujuannya? Mencegah penyalahgunaan oleh orang yang sudah tidak berdomisili di Batam tapi masih memegang KTP kota ini.

“Kalau dia bawa KTP Batam dan surat domisili, rumah sakit tetap wajib melayani. Bahkan meski belum punya kartu peserta pun tetap bisa dirawat,” jelas Didi.

Aktivasi Cepat, Layanan Siaga 24 Jam

Tak perlu menunggu lama! Proses aktivasi layanan maksimal hanya 3×24 jam, bahkan bisa kurang dari 1 hari. Dinas Kesehatan juga sudah menyiagakan petugas 24 jam penuh untuk memastikan pelayanan berjalan tanpa hambatan.

BACA JUGA:  AHLI Batam “Warning” Petinggi Pemko dan BP Batam

Tak Boleh Naik Kelas

Berbeda dengan BPJS reguler yang memperbolehkan pindah ke kelas lebih tinggi, program ini hanya berlaku untuk kelas III. Jika melanggar, layanan bisa otomatis dibatalkan.

Sanksi Berat untuk Rumah Sakit yang Ngeyel

Didi menegaskan bahwa rumah sakit yang menolak pasien ber-KTP Batam tanpa alasan sah akan dikenai sanksi, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional.

BACA JUGA:  Polda Kepri Kerahkan 140 Personel untuk Amankan 30 Lokasi Penjualan Takjil di Batam Selama Ramadhan

“Kami tidak segan untuk melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya.

Rencana Selanjutnya: Layanan IGD & Kasus Non-Emergensi

Pemko Batam juga tengah merancang perluasan program ini hingga mencakup layanan gawat darurat (IGD) dan kasus non-emergensi, agar warga tak perlu lagi khawatir saat butuh pertolongan medis cepat.

Dengan program ini, tak ada lagi alasan warga Batam takut ke rumah sakit karena biaya! Cukup KTP dan surat domisili—langsung dirawat GRATIS!

Editor: dr