More

    Cuma Modal KTP, Warga Batam Bisa Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit! Begini Cara Dapat Layanannya

    Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira untuk warga Batam! Pemerintah Kota Batam meluncurkan program rawat inap gratis hanya dengan KTP, tanpa perlu terdaftar di BPJS! Terobosan ini digadang-gadang sebagai langkah revolusioner dalam pelayanan kesehatan yang berpihak langsung kepada rakyat.

    Melalui kebijakan baru ini, seluruh rumah sakit di Batam, baik pemerintah maupun swasta, diwajibkan menerima pasien ber-KTP Batam untuk rawat inap kelas III secara gratis—meski belum punya BPJS atau status keanggotaannya bermasalah.

    “Yang kami maksud ber-KTP Batam itu adalah warga yang belum memiliki BPJS, atau peserta mandiri yang sudah tidak mampu lagi membayar iuran bulanannya,” ungkap dr. Didi Kusmarjadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Senin (21/7/2025).

    BACA JUGA:  Kapolda Kepri Temui GM PLN Riau-Kepri: Bahas Strategi Amankan Listrik Batam & Pulau-Pulau Terpencil!

    Syaratnya Super Mudah:

    Untuk mendapatkan fasilitas ini, warga hanya perlu:

    1. Menunjukkan KTP Batam aktif
    2. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW

    Tujuannya? Mencegah penyalahgunaan oleh orang yang sudah tidak berdomisili di Batam tapi masih memegang KTP kota ini.

    “Kalau dia bawa KTP Batam dan surat domisili, rumah sakit tetap wajib melayani. Bahkan meski belum punya kartu peserta pun tetap bisa dirawat,” jelas Didi.

    Aktivasi Cepat, Layanan Siaga 24 Jam

    Tak perlu menunggu lama! Proses aktivasi layanan maksimal hanya 3×24 jam, bahkan bisa kurang dari 1 hari. Dinas Kesehatan juga sudah menyiagakan petugas 24 jam penuh untuk memastikan pelayanan berjalan tanpa hambatan.

    BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Gas LPG 3 Kg Aman, Gelar Operasi Pasar untuk Atasi Kelangkaan

    Tak Boleh Naik Kelas

    Berbeda dengan BPJS reguler yang memperbolehkan pindah ke kelas lebih tinggi, program ini hanya berlaku untuk kelas III. Jika melanggar, layanan bisa otomatis dibatalkan.

    Sanksi Berat untuk Rumah Sakit yang Ngeyel

    Didi menegaskan bahwa rumah sakit yang menolak pasien ber-KTP Batam tanpa alasan sah akan dikenai sanksi, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional.

    BACA JUGA:  Tindak Intimidasi SPCG di Laut Batam Membuat Nelayan Takut Melaut, Bakamla Ikut Campur

    “Kami tidak segan untuk melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya.

    Rencana Selanjutnya: Layanan IGD & Kasus Non-Emergensi

    Pemko Batam juga tengah merancang perluasan program ini hingga mencakup layanan gawat darurat (IGD) dan kasus non-emergensi, agar warga tak perlu lagi khawatir saat butuh pertolongan medis cepat.

    Dengan program ini, tak ada lagi alasan warga Batam takut ke rumah sakit karena biaya! Cukup KTP dan surat domisili—langsung dirawat GRATIS!

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini