Buntut dibatalkannya debt kedua pilkada, lima komisioner KPU Batam diperiksa Bawasalu (ist)
Telegrapnews.com, Batam – Lima komisioner KPU Kota Batam diperiksa Bawaslu Kota Batam terkait laporan dugaan pelanggaran atas pembatalan debat kedua Pilkada Batam. Debat yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, dibatalkan oleh KPU Batam akibat tidak tercapainya kesepakatan terkait tata tertib kegiatan.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diregistrasi. Proses klarifikasi terhadap pihak KPU dilakukan pada Senin (25/11).
“Hari ini kita melakukan klarifikasi kepada terlapor, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Batam, atas laporan yang disampaikan pada Jumat (22/11). Kami memberikan undangan klarifikasi untuk mendalami laporan ini,” ujar Antonius.
Baca juga: Chat WA Buat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Uang untuk Biaya Timses
Antonius menambahkan bahwa pihak pelapor dan saksi juga telah memberikan keterangan sebelumnya. Berdasarkan aturan, Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk memverifikasi laporan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan di Panwascam Sekupang karena lokasinya dekat dengan kantor KPU Batam, yang saat ini sedang sibuk mendistribusikan logistik pemilu,” jelas Antonius seperti dikutip detik, Selasa (26/11/2024).
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menyebutkan bahwa kehadiran pihaknya dalam pemeriksaan Bawaslu merupakan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara pembatalan debat kedua.
“Tidak tercapainya kesepakatan tata tertib menjadi alasan utama penghentian debat. Paslon 01 meminta membawa catatan dan melarang alat elektronik, sementara Paslon 02 menghendaki debat tanpa catatan atau alat elektronik. Ketidaksepakatan ini, ditambah molornya waktu acara hingga dua jam, membuat kami memutuskan menghentikan kegiatan,” jelas Bosar.
Baca juga:Wali Kota Batam Rudi Tegaskan Tidak Ada Rencana Penggusuran di Baloi Kolam
Respons Pelapor
Riky Indrakari, pelapor sekaligus juru bicara tim Paslon 01 Nuryanto-Hardi Selamat Hood, mengungkapkan telah dimintai klarifikasi pada Minggu (24/11). Ia berharap proses ini dapat berlanjut ke dugaan pidana pemilu.
“Kami menduga ada pelanggaran Pasal 14 huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 dengan ancaman pidana di pasal 193 huruf A, serta beberapa pasal lainnya,” ungkap Riky.
Meski tengah menjalani klarifikasi, KPU Batam memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan lancar, termasuk distribusi logistik dan penertiban alat peraga kampanye.
“Kami tetap mengontrol tahapan melalui komunikasi, sehingga proses klarifikasi ini tidak mengganggu jadwal Pilkada,” pungkas Bosar.
Bawaslu masih memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi laporan ini sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran.
Editor: jd
Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie,…
Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…
Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…
Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…
Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…
Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…