More

    Bawaslu Batam: Paslon Gunakan Fasilitas Negara di Pilkada Akan Ditindak Tegas

    Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam mengimbau kepada pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama masa sosialisasi dan kampanye.

    Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan himbauan resmi kepada semua pasangan calon terkait larangan ini.

    Baca juga: Bawaslu Batam: Lurah Sei Pelunggut Terbukti Langgar Netralitas ASN, Dukung Paslon Amsakar-Li Claudia

    BACA JUGA:  Sociolla Store di Grand Batam Mall Dipolisikan! Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

    “Sebelumnya, kami sudah kirimkan himbauan kepada pasangan calon di Pilkada Batam untuk tidak menggunakan fasilitas negara ataupun jabatan di momen Pilkada ini. Dan kami akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara ini,” ujar Antonius saat dihubungi pada Selasa (8/10/2024) pagi.

    Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara atau jabatan selama Pilkada, Bawaslu akan bertindak tegas dan menindak sesuai tingkatan pelanggaran.

    BACA JUGA:  Tim Nuryanto-Hardi Hood Ungkap Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Batam 2024, Siap Tempuh Jalur MK

    Baca juga: Dinilai Tidak Netral Berfoto dengan Li Claudia, Seorang Camat dan Empat Lurah Dilaporkan ke Bawaslu Batam

    “Intinya, kita akan melakukan tindakan langsung sesuai dengan tingkatan pelanggaran,” tambahnya.

    Sebagai informasi, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama Pilkada meliputi penggunaan mobil dinas. Juga, protokoler, hingga kapal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

    BACA JUGA:  Banyak THM Langgar Jam Operasional, Ketua Garnizun Batam Minta Pemko Segera Bertindak

    Larangan ini diberlakukan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh calon pejabat.

    Editor: denni risman

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini