More

    Demi Judi Online, RS Nekat Menjambret di Pantai Bahagia Nongsa, Batam

    Telegrapnews.com, Batam – Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (35) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, pada Sabtu (31/8/2024).

    Kejadian bermula ketika korban, yang berinisial MS, sedang dalam perjalanan menuju pantai bersama temannya menggunakan sepeda motor.

    Saat tiba di pintu masuk pantai, korban dikejutkan oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban.

    BACA JUGA:  Tersandung Hoaks Bisa Masuk Bui! Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa soal Jerat UU ITE!

    Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang

    Tas tersebut berisi sebuah ponsel Realme C35, dompet yang mengandung uang sebanyak Rp150 ribu, KTP, BPJS, serta kartu asuransi sekolah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp1.589.000.

    Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

    BACA JUGA:  Lautan Manusia Membanjiri Batam! Pawai Takbir Idul Adha 2025 Bikin Langit Kota Bergetar!

    Pada Senin (2/9/2024), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, RS, sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT, Kelurahan Batu Besar.

    Baca juga: Kawal Pembangunan, Ini Capaian 3 Strategi Kominfo Percepat Digitalisasi ke Seluruh Negeri

    Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung, langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap RS.

    “Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 6398 UO dan satu unit ponsel Realme C35 milik korban,” ungkap Effendri pada Selasa (3/9/2024).

    BACA JUGA:  OTT KPK di Kalsel, Salah Satu yang Terjaring Diduga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Effendri menambahkan bahwa pelaku melakukan aksi jambret tersebut karena kecanduan bermain judi online.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tuturnya.

    Penulis: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini