Hendry Ch Bangun resmi terusi dari Gedung Pers Lantai 4 Kebon Sirih (ist)
Telegrapnews.com, Jakarta – Keamanan Dewan Pers akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggembok pintu kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Langkah ini diambil setelah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers No.1103/DP/K/IX/2024, tanggal 29 September 2024. Dewan Pers telah melarang mereka berkantor di lokasi tersebut mulai 1 Oktober 2024, hingga kisruh di tubuh PWI terselesaikan.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Moh Nasir dan kelompoknya bertahan di kantor PWI Pusat hingga larut malam pada Selasa (1/10), meskipun sudah ada instruksi untuk segera mengosongkan ruangan.
Aksi dukungan terhadap putusan Dewan Pers datang dari sekitar 150 wartawan yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.
Mereka mendatangi lantai 4 Gedung Dewan Pers selama dua hari berturut-turut untuk mendesak pengosongan kantor yang masih ditempati Hendry Ch Bangun. Para wartawan ini menunjukkan militansi dalam menegakkan aturan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
Desakan ini sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Pemberhentian tersebut terkait penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN dan pelanggaran AD-PRT PWI lainnya. Pelanggaran ini menjadi alasan kuat bagi Dewan Pers untuk mengambil tindakan tegas.
Terhadap penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN, dikenal dana cashback, kasusnya tengah diusut Polda Metro Jaya. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi sebelum kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Meski jumlah wartawan yang hadir bervariasi, sekitar 150 orang pada hari Senin dan 54 orang pada hari Selasa, mereka tetap mengedepankan etika. Mereka tidak memaksa masuk ke kantor PWI. Mereka menghormati surat edaran Dewan Pers yang melarang kedua kubu di PWI untuk berkantor di lantai 4 guna menjaga situasi tetap kondusif.
Para wartawan yang hadir mengecam tindakan Hendry Ch Bangun sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas Dewan Pers. Mereka berharap agar keputusan ini segera dilaksanakan demi menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku.
Editor: dr
Telegrapnews.com, Batam — Ketua PWI Kepri yang juga Ahli Dewan Pers, Saibansyah Dardani, menyampaikan pesan…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Cetiya Bodhi Sasana menggelar Sembahyang Keselamatan di Pelantar 2 dan sekitarnya. Acara…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Kalimat tegas dan penuh emosi itu ditulis langsung oleh Efi Aya, Putri…
Telegrapnews.com, Natuna – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Maritim Natuna mengeluarkan…
Telegrapnews.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali membuka program Beasiswa Bintan Tahun Akademik 2025–2026 bagi…
Telegrapnews.com, Batam — Aksi mengejutkan dilakukan Pemerintah Kota Batam di tengah teriknya siang, Jumat (30/5/2025).…