Headline

Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat

Telegrapnews.com, Jakarta – Keamanan Dewan Pers akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggembok pintu kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Langkah ini diambil setelah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers No.1103/DP/K/IX/2024, tanggal 29 September 2024. Dewan Pers telah melarang mereka berkantor di lokasi tersebut mulai 1 Oktober 2024, hingga kisruh di tubuh PWI terselesaikan.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Moh Nasir dan kelompoknya bertahan di kantor PWI Pusat hingga larut malam pada Selasa (1/10), meskipun sudah ada instruksi untuk segera mengosongkan ruangan.

Larangan tersebut dikeluarkan Dewan Pers sebagai langkah menjaga kondusifitas di tengah perselisihan internal PWI yang tengah berlangsung.

Aksi dukungan terhadap putusan Dewan Pers datang dari sekitar 150 wartawan yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.

Mereka mendatangi lantai 4 Gedung Dewan Pers selama dua hari berturut-turut untuk mendesak pengosongan kantor yang masih ditempati Hendry Ch Bangun. Para wartawan ini menunjukkan militansi dalam menegakkan aturan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

Desakan ini sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Pemberhentian tersebut terkait penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN dan pelanggaran AD-PRT PWI lainnya. Pelanggaran ini menjadi alasan kuat bagi Dewan Pers untuk mengambil tindakan tegas.

Terhadap penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN, dikenal dana cashback, kasusnya tengah diusut Polda Metro Jaya. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi sebelum kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Meski jumlah wartawan yang hadir bervariasi, sekitar 150 orang pada hari Senin dan 54 orang pada hari Selasa, mereka tetap mengedepankan etika. Mereka tidak memaksa masuk ke kantor PWI. Mereka menghormati surat edaran Dewan Pers yang melarang kedua kubu di PWI untuk berkantor di lantai 4 guna menjaga situasi tetap kondusif.

Para wartawan yang hadir mengecam tindakan Hendry Ch Bangun sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas Dewan Pers. Mereka berharap agar keputusan ini segera dilaksanakan demi menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

13 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

14 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

15 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago