Headline

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Korupsi Khuslaini di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan korupsi, Khuslaini (52), di Batam pada Selasa (1/10/2024).

Khuslaini adalah terpidana dalam kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Solok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.15 WIB.

baca juga: Ustad Abdul Somad: Suara Anda Penting, Dukung Nuryanto-Hardi di Pilkada Batam

Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan, dan terpidana bersikap kooperatif selama proses penahanan,” ujarnya seperti dikutip kompas, Selasa (1/10/2024).

Khuslaini terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Balai Pemuda di Kabupaten Solok yang terjadi pada tahun 2013.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2016.

baca juga: ASLI Janji Pasok Air Bersih untuk Bukit Tempayan Jika Terpilih di Pilkada Batam

Dalam kasus ini, Khuslaini dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 101,5 juta.

Saat ini, Khuslaini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok guna menjalani eksekusi hukuman.

baca juga: Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tim Gabungan Polisi, Kerugian Capai Rp800 Juta

Penangkapan ini menjadi bagian dari program Tabur Kejaksaan, di mana Jaksa Agung terus menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Dari kami tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli Siregar.

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Sengketa Mobil Mewah di Batam: Korban Mengaku Alami Kerugian Rp2,6 Miliar dan Sebut Mobil Langsung Rusak Parah padahal Baru 11 Bulan

F.Isitimewa TelegrapNews.com- Seorang konsumen bernama Ade Maxkistia Indriawan mengaku menjadi korban Pembelian dua unit mobil…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Amankan 114 Orang dari Kampung Madani, Muka Kuning

Polisi amankan ratusan orang dari Kampung Madani. F istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengamankan…

15 jam ago
  • News Update

Ada Mobil Tahun 2022 Tapi Dijual di 2024, Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kasus Mobil Mewah yang Tak Kunjung Naik ke Penyidikan

Ilustrasi mobil mewah. F. Chat Gpt TelegrapNews.com - PT Emka Persada Indonesia akhirnya mempertanyakan perkembangan…

2 hari ago
  • News Update

Polda Kepri Berikan Bantuan Beras ke Panti Asuhan

TelegrapNews.com - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan…

2 hari ago
  • Batam

Perkuat Hubungan Kerjasama Kepri-Singapura, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Singapura Kunjungi Batam

Kunjungan Kemenlu Singapura ke Batam disambut oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Kepala BP…

3 hari ago
  • Bintan

Konsisten Aksi Kemanusiaan, PWI Bintan Bedah Rumah Seorang Lansia Sebatang Kara

Pengurus PWI di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau saat menyerahkan kunci Rumah yang telah mereka bangun…

3 hari ago