Headline

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Korupsi Khuslaini di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan korupsi, Khuslaini (52), di Batam pada Selasa (1/10/2024).

Khuslaini adalah terpidana dalam kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Solok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.15 WIB.

baca juga: Ustad Abdul Somad: Suara Anda Penting, Dukung Nuryanto-Hardi di Pilkada Batam

Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan, dan terpidana bersikap kooperatif selama proses penahanan,” ujarnya seperti dikutip kompas, Selasa (1/10/2024).

Khuslaini terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Balai Pemuda di Kabupaten Solok yang terjadi pada tahun 2013.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2016.

baca juga: ASLI Janji Pasok Air Bersih untuk Bukit Tempayan Jika Terpilih di Pilkada Batam

Dalam kasus ini, Khuslaini dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 101,5 juta.

Saat ini, Khuslaini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok guna menjalani eksekusi hukuman.

baca juga: Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tim Gabungan Polisi, Kerugian Capai Rp800 Juta

Penangkapan ini menjadi bagian dari program Tabur Kejaksaan, di mana Jaksa Agung terus menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Dari kami tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli Siregar.

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Pasir Timah yang Diduga Hendak Dijual ke Malaysia Senilai Rp1,5 Miliar

Angkatan Laut mengamankan pasir timah yang hendak diselundupkan ke Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com -TNI Angkatan…

5 detik ago
  • Hukum Kriminal

Motor Hilang dari Teras Rumah, Polisi Bergerak Cepat dan Tangkap Pelaku di Simpang Dam

Tersangka Curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polsek Bengkong mengamankan seorang pria…

17 jam ago
  • News Update

Nongsa Changi Cable Perkuat Batam Sebagai Gerbang Ekonomi Digital Indonesia

Menteri Perekonomian Airlanngga Hartarto bersama Kepala BP Batam Amsakar Achmad saat di NPM, Nongsa. F.…

20 jam ago
  • Nasional

Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terhadap Pengacara Hotman Paris terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawa

Hotman Paris Hutapea saat hendak diwawancarai sejumlah wartawan beberapa waktu lalu. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

22 jam ago
  • Batam

338 Pejabat Baru Dilantik, Pelayanan dan Tata Kelola Kelembagaan Harus Meningkat

Pelantikan pejabat struktural tingkat III dan IV di BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Wakil…

22 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pencuri Kabel Tower Ditangkap Warga di Sagulung, Satu Orang Melarikan Diri

Tersangka pencurian kabel HJS yang diamankan Polsek Sagulung. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polisi mengamankan seorang…

2 hari ago