Hendry Ch Bangun resmi terusi dari Gedung Pers Lantai 4 Kebon Sirih (ist)
Telegrapnews.com, Jakarta – Keamanan Dewan Pers akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggembok pintu kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Langkah ini diambil setelah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers No.1103/DP/K/IX/2024, tanggal 29 September 2024. Dewan Pers telah melarang mereka berkantor di lokasi tersebut mulai 1 Oktober 2024, hingga kisruh di tubuh PWI terselesaikan.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Moh Nasir dan kelompoknya bertahan di kantor PWI Pusat hingga larut malam pada Selasa (1/10), meskipun sudah ada instruksi untuk segera mengosongkan ruangan.
Aksi dukungan terhadap putusan Dewan Pers datang dari sekitar 150 wartawan yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.
Mereka mendatangi lantai 4 Gedung Dewan Pers selama dua hari berturut-turut untuk mendesak pengosongan kantor yang masih ditempati Hendry Ch Bangun. Para wartawan ini menunjukkan militansi dalam menegakkan aturan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
Desakan ini sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Pemberhentian tersebut terkait penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN dan pelanggaran AD-PRT PWI lainnya. Pelanggaran ini menjadi alasan kuat bagi Dewan Pers untuk mengambil tindakan tegas.
Terhadap penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN, dikenal dana cashback, kasusnya tengah diusut Polda Metro Jaya. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi sebelum kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Meski jumlah wartawan yang hadir bervariasi, sekitar 150 orang pada hari Senin dan 54 orang pada hari Selasa, mereka tetap mengedepankan etika. Mereka tidak memaksa masuk ke kantor PWI. Mereka menghormati surat edaran Dewan Pers yang melarang kedua kubu di PWI untuk berkantor di lantai 4 guna menjaga situasi tetap kondusif.
Para wartawan yang hadir mengecam tindakan Hendry Ch Bangun sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas Dewan Pers. Mereka berharap agar keputusan ini segera dilaksanakan demi menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku.
Editor: dr
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung…
Menkeu Purbaya. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada…
Para peserta seleksi penerimaan anggota Polri di Mapolda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Wakapolda Kepri…
Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 saat melakukan patroli. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam upaya…
Pihak BP Batam saat berdiskusi engan kementerian Komunikasi dan Digital. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam…
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait TelegrapNews.com - Menanggapi keluhan masyarakat soal kondisi…