Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dari sekadar kecepatan pemberitaan. Profesi yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas informasi kini tergerus oleh perilaku segelintir oknum wartawan yang memanfaatkan identitas pers untuk kepentingan pribadi. Praktik menyimpang seperti ini bukan hanya merusak marwah profesi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap media.

Kegamangan pun muncul di kalangan jurnalis profesional. Mereka yang bekerja berdasarkan aturan, etika, dan nurani tidak ingin profesi ini terus dipandang buruk akibat ulah pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan nilai fundamental jurnalistik.

Ahli Pers Dewan Pers di Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, akhirnya angkat bicara. Ia menyoroti fenomena meningkatnya pemberitaan yang ditulis dengan niat buruk sebuah praktik yang secara terang melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan Indonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 1,” tegas Saibansah.

Lebih jauh, ia menyoroti tren pemberitaan yang menyerang kehormatan pribadi. Menurutnya, bahkan niat untuk menjadikan berita sebagai alat kepentingan pribadi sudah merupakan tindakan yang menyalahi kode etik, terlebih jika dilakukan tanpa verifikasi yang memadai.

“Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga diatur dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa wartawan harus bekerja di jalur yang telah diatur UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai regulasi Dewan Pers. Ketiganya adalah pilar utama dalam memastikan bahwa proses jurnalistik tetap berada dalam koridor yang benar.

“Karena inilah panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” lanjutnya.

Saibansah memperingatkan, wartawan yang mengabaikan etika dan aturan tidak lagi dapat berlindung di balik payung hukum Dewan Pers maupun UU Pers. Peringatan ini muncul seiring maraknya praktik oknum wartawan yang memeras narasumber melalui berita buruk dan kemudian menawarkan penghapusan atau take down sebagai transaksi.

“Dewan Pers melarang take down berita. Berita yang sudah dipublikasikan adalah hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut hanya satu pengecualian yang dibenarkan.

“Berita yang boleh dihapus hanyalah berita yang dapat mengancam keamanan negara,” tutup Saibansah, menegaskan batas tegas antara profesi mulia dan penyimpangan yang harus diberantas. (PWI Kepri/Wan)

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

15 jam ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

16 jam ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

19 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

2 hari ago