Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dari sekadar kecepatan pemberitaan. Profesi yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas informasi kini tergerus oleh perilaku segelintir oknum wartawan yang memanfaatkan identitas pers untuk kepentingan pribadi. Praktik menyimpang seperti ini bukan hanya merusak marwah profesi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap media.

Kegamangan pun muncul di kalangan jurnalis profesional. Mereka yang bekerja berdasarkan aturan, etika, dan nurani tidak ingin profesi ini terus dipandang buruk akibat ulah pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan nilai fundamental jurnalistik.

Ahli Pers Dewan Pers di Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, akhirnya angkat bicara. Ia menyoroti fenomena meningkatnya pemberitaan yang ditulis dengan niat buruk sebuah praktik yang secara terang melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan Indonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 1,” tegas Saibansah.

Lebih jauh, ia menyoroti tren pemberitaan yang menyerang kehormatan pribadi. Menurutnya, bahkan niat untuk menjadikan berita sebagai alat kepentingan pribadi sudah merupakan tindakan yang menyalahi kode etik, terlebih jika dilakukan tanpa verifikasi yang memadai.

“Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga diatur dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa wartawan harus bekerja di jalur yang telah diatur UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai regulasi Dewan Pers. Ketiganya adalah pilar utama dalam memastikan bahwa proses jurnalistik tetap berada dalam koridor yang benar.

“Karena inilah panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” lanjutnya.

Saibansah memperingatkan, wartawan yang mengabaikan etika dan aturan tidak lagi dapat berlindung di balik payung hukum Dewan Pers maupun UU Pers. Peringatan ini muncul seiring maraknya praktik oknum wartawan yang memeras narasumber melalui berita buruk dan kemudian menawarkan penghapusan atau take down sebagai transaksi.

“Dewan Pers melarang take down berita. Berita yang sudah dipublikasikan adalah hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut hanya satu pengecualian yang dibenarkan.

“Berita yang boleh dihapus hanyalah berita yang dapat mengancam keamanan negara,” tutup Saibansah, menegaskan batas tegas antara profesi mulia dan penyimpangan yang harus diberantas. (PWI Kepri/Wan)

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

7 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

10 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

11 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

13 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

1 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

1 hari ago