Di Demo Wartawan, Ketua DPRD Batam Siap Hantarkan Aspirasi ke Jakarta

Batam – Rencana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah di godok di Senayan membuat sejumlah organisasi wartawan di seluruh Indonesia berang, tidak ketinggalan sejumlah organisasi wartawan di Batam dan Kepri turun ke jalan menyampaikan pernyataan sikapnya di Gedung DPRD Batam, Senin (27/5/2024).

Kedatangan sejumlah komponen organisasi wartawan ke DPRD Batam tersebut, disambut hangat oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto.

Cak Nur sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa secara kelembagaan, DPRD Batam akan menyampaikan secara keseluruhan apa yang menjadi pernyataan sikap insan pers yang ada di Batam dan Kepri pada umumnya.

“Sesuai tupoksi DPRD Batam, kami akan menyampaikan dan meneruskan secara keseluruhan apa yang menjadi seruan para jurnalis Batam dan Kepri,” ucap Nuryanto usai melakukan dialog dengan insan pers Batam dan Kepri.

Dijelaskan Nuryanto, dari hasil dialog, semua organisasi pers Batam dan Kepri sepakat menolak adanya wacana perubahan pada UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR RI.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Batam Rival Pribadi: Omong Kosong Isu Merobohkan Masjid Itu

“DPRD sebagai lembaga wakil rakyat dan juga sebagai bagian dari pemerintahan, tentunya kami memiliki mekanisme tersendiri dalam menyampaikan aspirasi para teman jurnalis ini. Begitulah cara kerja DPRD kota/kabupate,” ungkapnya.

Cak Nur yang juga Ketua DPC PDI-P Batam ini menyebutkan, bahwa dirinya sangat mendukung apa yang disampaikan para jurnalis. Baginya UU pers lahir dari bagian reformasi.

“Saya ini bagian dari reformasi itu. Ini kalau bicara pribadi. Namun, secara kelembagaan kita akan meneruskan dengan mekanisme yang berlaku,” kata Cak Nur.

Ketua PWI Kepri Andi Gino, menyampaikan, bahwa draft UU Penyiaran ini sudah bertentangan dengan kebebasan pers. Terlebih ada penekanan dalam liputan investigasi yang dilarang, baginya ini sangat bertentangan dengan kebebasan pers.

“Hari ini kita seolah-olah dibredel oleh draft yang akan direvisi itu. Cukuplah dewan pers yang mengurus sengketa pers, dan itu sudah diatur oleh undang-undang,” kata Andi.

BACA JUGA:  Dua Pelaku Jambret di Batam Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur

Disinggung terkait langkah yang akan diambil apabila UU Penyiaran itu tetap disahkan, Andi menyebutkan, bahwa semua organisasi pers sudah bersuara lantang terkait hal ini.

“Dewan pers dan organ pers sudah bersuara, dan khusus PWI kita linier ke atas, kita di Kepri tetap satu komando dengan PWI pusat,” pungkas Andi Gino.

Berikut Pernyataan Sikap Jurnalis Kepri dan Batam.

  • RUU Penyiaran Mengancam Kebebasan Pers

Ada beberapa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang kami nilai cukup menganggu kerja-kerja jurnalistik. Pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, juga kewenangannya akan tumpang tindih derigan Dewan Pers. Ruang lingkup kerja KIP pun nantinya bertambah yakni platform digital penyiaran.

Kami menilai pasal paling bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi adalah 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers. Pasal ini secara terang benderang menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi. Menurut Pakar Ilmu Komunikasi, definisi penyiaran ini bisa luas cakupannya, tidak hanya akan menyasar media arus utama, tetapi juga jurnalisme investigasi yang dilakukan via internet, media online, atau bahkan hingga media sosial.

BACA JUGA:  Revitalisasi Dermaga Kabil Molor, Proyek Senilai Rp 82 Miliar Terancam Gagal Tepat Waktu

Pasal 50B ayat 2 (c) ini sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menyatakan, bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedalan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, di Pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Lalu, pasal 50B ayat 2 K RUU Penyiaran menyatakan akan menghentikan tayangan dianggap mencemarkan nama baik. Pasal ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritiknya. Selain itu, pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari KUHPindana oleh Mahkamah Konstitusi Maret 2024 lalu. (*)