Hukum Kriminal

Dibalik Janji Untung 70 Persen, Terkuak Modus Tipu-Tipu Tommy “Ah Bing” di Batam! Vonis Penjara 3 Tahun untuk Investasi Ikan Bodong Rp2,4 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Tommy alias Ah Bing atas kasus penipuan investasi ekspor ikan senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (28/7), dipimpin oleh Hakim Ketua Feri Irawan, didampingi hakim anggota Rinaldi dan Irfan Lubis.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Hakim Feri Irawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Modus Tipu Korban Lewat Janji Investasi Ikan Kakap & Tenggiri

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus bermula dari pertemuan antara Tommy dan korban bernama Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023. Untuk meyakinkan korban, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, serta menyebut dirinya sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan anggota TNI.

Bahkan, Tommy menunjukkan foto-foto dirinya mengenakan pakaian militer dan adat kepada korban. Dengan rayuan manis dan janji untung besar, ia menawarkan skema investasi pengadaan ikan ekspor jenis kakap dan tenggiri sebanyak 30 ton, dengan imbal hasil fantastis 60-70 persen!

Korban yang tergiur akhirnya mentransfer dana senilai total 220 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,42 miliar) ke empat rekening berbeda atas nama Tommy.

Barang Bukti Mengejutkan: Transfer Miliaran, Flashdisk, dan Ruko

Dalam persidangan, JPU membeberkan bukti-bukti yang menguatkan tuduhan penipuan, antara lain:

1. Bukti transfer uang masing-masing sebesar Rp552 juta, Rp601 juta, dan Rp720 juta
2. Surat pemesanan dua unit ruko
3. Bukti pembayaran dari S3S Worldwide PTE LTD
4. Dua flashdisk berisi percakapan WhatsApp dan foto-foto manipulatif milik terdakwa

Majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti yang tidak berkaitan dengan hak korban, seperti flashdisk dan dokumen palsu, untuk dimusnahkan.

Investasi Bodong Berkedok Ekspor Laut: Pelajaran Mahal bagi Investor

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tak masuk akal. Skema seperti yang dilakukan Tommy alias Ah Bing sering menarget korban dengan pendekatan personal dan pencitraan palsu.

Dengan vonis ini, Tommy resmi menyandang status narapidana dan akan menjalani hukumannya di balik jeruji besi selama tiga tahun.
Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

16 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

20 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

21 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

23 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago