Hukum Kriminal

Dibalik Janji Untung 70 Persen, Terkuak Modus Tipu-Tipu Tommy “Ah Bing” di Batam! Vonis Penjara 3 Tahun untuk Investasi Ikan Bodong Rp2,4 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Tommy alias Ah Bing atas kasus penipuan investasi ekspor ikan senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (28/7), dipimpin oleh Hakim Ketua Feri Irawan, didampingi hakim anggota Rinaldi dan Irfan Lubis.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Hakim Feri Irawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Modus Tipu Korban Lewat Janji Investasi Ikan Kakap & Tenggiri

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus bermula dari pertemuan antara Tommy dan korban bernama Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023. Untuk meyakinkan korban, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, serta menyebut dirinya sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan anggota TNI.

Bahkan, Tommy menunjukkan foto-foto dirinya mengenakan pakaian militer dan adat kepada korban. Dengan rayuan manis dan janji untung besar, ia menawarkan skema investasi pengadaan ikan ekspor jenis kakap dan tenggiri sebanyak 30 ton, dengan imbal hasil fantastis 60-70 persen!

Korban yang tergiur akhirnya mentransfer dana senilai total 220 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,42 miliar) ke empat rekening berbeda atas nama Tommy.

Barang Bukti Mengejutkan: Transfer Miliaran, Flashdisk, dan Ruko

Dalam persidangan, JPU membeberkan bukti-bukti yang menguatkan tuduhan penipuan, antara lain:

1. Bukti transfer uang masing-masing sebesar Rp552 juta, Rp601 juta, dan Rp720 juta
2. Surat pemesanan dua unit ruko
3. Bukti pembayaran dari S3S Worldwide PTE LTD
4. Dua flashdisk berisi percakapan WhatsApp dan foto-foto manipulatif milik terdakwa

Majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti yang tidak berkaitan dengan hak korban, seperti flashdisk dan dokumen palsu, untuk dimusnahkan.

Investasi Bodong Berkedok Ekspor Laut: Pelajaran Mahal bagi Investor

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tak masuk akal. Skema seperti yang dilakukan Tommy alias Ah Bing sering menarget korban dengan pendekatan personal dan pencitraan palsu.

Dengan vonis ini, Tommy resmi menyandang status narapidana dan akan menjalani hukumannya di balik jeruji besi selama tiga tahun.
Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Internasional

Thailand dan Kamboja Akhirnya Setuju Hentikan Perang, Gencatan Senjata Dimulai Tengah Malam Ini!

Telegrapnews.com, Kuala Lumpur – Dunia akhirnya bisa bernapas lega! Setelah konflik bersenjata yang menewaskan sedikitnya…

4 jam ago
  • Ekonomi

Beras ‘Padang’ di Batam Ternyata Impor Ilegal? Ini Jejaknya dari Thailand hingga Pelabuhan Gelap!

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan yang menyebut bahwa seluruh beras yang beredar di Kota Batam berasal…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Terungkap! Ini Arti Sebenarnya ‘Beras Oplosan’ Versi Polri, Bukan Dicampur Sembarangan!

Telegrapnews.com, Jakarta — Isu beras oplosan makin panas! Tapi tahukah kamu, ternyata beras oplosan bukan…

9 jam ago
  • Ekonomi

Terbongkar! Toko Beras di Pekanbaru Jual Beras Murahan Pakai Karung SPHP Bulog, Ini Modus Liciknya!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Sebuah praktik kecurangan dalam penjualan beras terbongkar di Pekanbaru! Toko Beras Murni,…

10 jam ago
  • Ekonomi

Viral Isu Beras Oplosan dari Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Temuan di Batam dan Kepri!

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi…

11 jam ago
  • Batam

Update Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam–Buton, Siak! Perjalanan 18 Jam, Mulai Rp87 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyeberang dari Batam ke Tanjung Buton,…

11 jam ago