Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Tommy alias Ah Bing atas kasus penipuan investasi ekspor ikan senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (28/7), dipimpin oleh Hakim Ketua Feri Irawan, didampingi hakim anggota Rinaldi dan Irfan Lubis.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Hakim Feri Irawan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus bermula dari pertemuan antara Tommy dan korban bernama Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023. Untuk meyakinkan korban, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, serta menyebut dirinya sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan anggota TNI.
Bahkan, Tommy menunjukkan foto-foto dirinya mengenakan pakaian militer dan adat kepada korban. Dengan rayuan manis dan janji untung besar, ia menawarkan skema investasi pengadaan ikan ekspor jenis kakap dan tenggiri sebanyak 30 ton, dengan imbal hasil fantastis 60-70 persen!
Korban yang tergiur akhirnya mentransfer dana senilai total 220 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,42 miliar) ke empat rekening berbeda atas nama Tommy.
Dalam persidangan, JPU membeberkan bukti-bukti yang menguatkan tuduhan penipuan, antara lain:
1. Bukti transfer uang masing-masing sebesar Rp552 juta, Rp601 juta, dan Rp720 juta
2. Surat pemesanan dua unit ruko
3. Bukti pembayaran dari S3S Worldwide PTE LTD
4. Dua flashdisk berisi percakapan WhatsApp dan foto-foto manipulatif milik terdakwa
Majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti yang tidak berkaitan dengan hak korban, seperti flashdisk dan dokumen palsu, untuk dimusnahkan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tak masuk akal. Skema seperti yang dilakukan Tommy alias Ah Bing sering menarget korban dengan pendekatan personal dan pencitraan palsu.
Dengan vonis ini, Tommy resmi menyandang status narapidana dan akan menjalani hukumannya di balik jeruji besi selama tiga tahun.
Penulis: lcm
TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…
TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…
Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…
TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…
TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…
TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…