Hukum Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka, Amankan Uang Rp 550 Juta saat OTT

gedung KPK. f. istimewa

TelegrapNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Wali Kota Madiun. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1).

Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait
pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam operasi senyap itu, lanjut Asep, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta. Barang bukti uang itu menjadi bukti kuat adanya penerimaan uang terhadap Wali Kota Madiun.

“Dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Sdr RR dan Rp 200 juta diamankan dari Sdr TM,” ungkap Asep.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20
hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Batam

Ditlantas Polda Kepri Gelar Police Goes to Campus di Universitas Internasional Batam, Tekankan Safety Riding ke Mahasiswa

Ditlantas Polda Kepri bersama mahasiswa. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan…

5 jam ago
  • Nasional

Polri Amankan 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Polri amankan ratusan orang tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. F. Istimewa TelegrapNews.com– Bareskrim Polri…

7 jam ago
  • Politik

Ade Angga Ketua Golkar Kepri yang Dekat dengan Rakyat, Penuh Pengalaman dan Sukses dalam Politik dan Bisnis

Ade Angga bersama Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. F. Facebook TelegrapNews.com - Siapa yang tidak…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Nadiem Pertanyakan Eks Konsultannya Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan. f. istimewa TelegrapNews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

1 hari ago
  • Internasional

Amerika Serikat jadi Tuan Rumah Perundingan Damai Jilid Dua antara Israel dan Lebanon

Ilustrasi bendera Israel dan bendera Lebanon. F. Istimewa TelegrapNews.com - Amerika Serikat akan menjadi tuan…

1 hari ago
  • Nasional

Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

Wakapolri saat bertemu dengan delegasi United Nations Police Division. f.istimewa TelegrapNews.com — Kepolisian Negara Republik…

1 hari ago