Nasional

Eks Wamenaker Akui Terima Uang Rp 3 Miliar Terkait Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemenaker

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menghadiri sidang. f jawapos.com

TelegrapNews.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengakui menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pengakuan tersebut disampaikan Noel saat menjalani persidangan di Penga
dilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1).

“Menerima Rp 3 miliar,” kata Noel di sela-sela persidangan.

Noel juga secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Ia menilai, persidangan berjalan secara adil dan menghargai hak-hak semua pihak yang terlibat.

“Menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa, juga penuntut umum. Secara prinsip kita menghargai hukum yang berlaku. Apalagi ini perbuatan saya, saya akui, saya bersalah,” tegasnya.

Pengakuan ini disampaikan Noel merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3.365.000.000 dalam kasus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Selain itu, Noel bersama-sama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000,00 dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.

“Atas penerimaan uang terdakwa Immanuel Ebenezer yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

4 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

8 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

9 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

10 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago