
TelegrapNews.com – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangkapan terhadap seorang aktivis dan konten kreator.
Yusril Koto (55), pegiat media sosial atau konten kreator sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau, diamankan puluhan personel pada Senin, 19 Oktober 2026.
Ia ditangkap dikediamannya yang berlokasi di Ruko Grand BSI Blok A No. 1, Batam, atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap salah seorang pengusaha di Batam.
Berdasarkan penjelasan dari Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan memanfaatkan pemberitaan atau media sosial. Apabila target/pihak pengusaha tidak memberikan sejumlah uang, ia akan menaikkan materi konten atau berita dengan komposisi narasi yang negatif terhadap target. Setelah target/pihak pengusaha memberikan sejumlah uang yang diketahui sejumlah Rp.9 juta, materi konten atau berita tersebut baru akan diturunkan/dihapus (takedown)
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, sdr Yusril Koto dini hari tadi di kediamannya”. ungkap Nona Ohei kepada media Senin, (19/10/2026).
Menurut Nona, selama ini juga sudah berlangsung beberapa kejadian serupa yang dilakukan oleh seseorang yang bisa dikatakan sebagai LSM atau aktivis atau konten kreator.
“Berdasarkan laporan, yang besangkutan dikenai pasal 483 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2026”. tambahnya.
Setelah diamankan, Yusril Koto langsung dibawa ke Mapolda Kepri, dan akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dan penyelidikan lebih lanjut.(*)
