Hukum Kriminal

Dilarang Keras! MA Bubarkan Aturan Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut, Lingkungan Menang!

Telegrapnews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengejutkan publik dengan putusan berani yang melarang keras ekspor pasir laut di Indonesia! Dalam sidang yang digelar pada 2 Juni 2025 lalu, MA mengabulkan uji materi yang diajukan seorang dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq.

Dalam putusan MA, menyatakan Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur ekspor pasir laut bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan dan tidak berlaku umum.

Putusan MA memerintahkan Presiden RI untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari PP tersebut yang selama ini menjadi dasar legalisasi komersialisasi penjualan pasir laut hasil sedimentasi.

“Pengaturan ini terbukti bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menekankan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut,” kata Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin.

MA menyoroti fakta mengkhawatirkan kerusakan pesisir, khususnya di utara Pulau Jawa yang terus tenggelam akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut.

MA menilai pemerintah belum serius menanggulangi kerusakan ini. Kebijakan ekspor pasir laut justru bisa memperparah kondisi lingkungan pesisir dan laut di Indonesia.

Putusan ini menjadi tamparan bagi kebijakan pemerintah yang sempat membuka kembali keran ekspor pasir laut lewat revisi aturan di era Presiden Jokowi. Alasan Jokowi saat itu, yang diekspor adalah “hasil sedimentasi,” bukan pasir laut murni.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah setelah putusan MA yang mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan laut harus jadi prioritas utama demi kelangsungan ekosistem pesisir dan masa depan pulau-pulau kecil Indonesia.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

22 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago