Batam

Ditetapkan sebagai Tersangka, Nenek Awe Bersumpah Tetap Pertahankan Tanah Leluhur di Rempang

Telegrapnews.com, Batam -Siti Hawa (67), atau yang akrab disapa Nenek Awe, menjadi salah satu dari tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang. Meski demikian, ia berjanji akan terus memperjuangkan tanah leluhur dari penggusuran akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Meski menghadapi ancaman hukum, Nenek Awe menegaskan tidak akan mundur dari perjuangannya.

“Nenek tetap berjuang walaupun dijadikan tersangka. Seperti apapun intimidasi, nenek akan tetap mempertahankan kampung nenek moyang. Itu prinsip nenek,” ujar Awe pada Kamis, 30 Januari 2025.

Menjaga Posko Perjuangan

Sehari-hari, Nenek Awe berjualan di rumah panggungnya dekat pelabuhan di Sembulang, Pulau Rempang. Namun, sejak munculnya ancaman penggusuran, ia lebih sering berada di posko perjuangan demi memastikan kampung halamannya tetap aman dari pihak yang ingin mengambil alih tanah ulayat mereka.

“Sebelum Indonesia merdeka, nenek moyang kami sudah di sini. Orang tua kami tetap bertahan meski digoyang seperti ini,” katanya, membandingkan situasi saat ini dengan masa penjajahan Belanda.

Ia juga menilai kriminalisasi terhadap dirinya dan warga lainnya sebagai bentuk ketidakadilan. “Nenek dianggap merampas kemerdekaan, padahal yang merampas tanah dan hak kami adalah mereka,” ujar Nenek Awe.

Kronologi Penyerangan

Penetapan tersangka terhadap Siti Hawa dan dua warga lainnya merupakan buntut dari insiden pada 18 Januari 2025. Saat itu, sekitar 30 petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) menyerang tiga posko warga yang menolak PSN, mengakibatkan delapan warga luka-luka, tiga posko hancur, dan belasan kendaraan rusak.

Penyerangan terjadi setelah seorang petugas PT MEG ditangkap warga karena merusak spanduk penolakan PSN. Warga hanya meminta polisi menangkap pelaku, namun petugas itu justru diamankan oleh pihak PT MEG.

Setelah kejadian, baik warga maupun PT MEG melapor ke polisi. Dua petugas PT MEG ditetapkan sebagai tersangka, namun tiga warga Rempang—termasuk Nenek Awe—juga dijadikan tersangka dengan tuduhan perampasan kemerdekaan.

“Pada malam penyerangan, nenek tidak melakukan apa-apa. Nenek hanya minta polisi menangkap pelaku perusakan spanduk. Tapi justru kami yang dijadikan tersangka,” ujarnya dengan nada kecewa.

Meski menghadapi kriminalisasi, Nenek Awe tetap teguh mempertahankan haknya. “Melayu tidak akan tinggal diam. Kami akan tetap berjuang,” tegasnya.

Sumber: tempo
Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

15 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

17 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago