Batam

Ditetapkan sebagai Tersangka, Nenek Awe Bersumpah Tetap Pertahankan Tanah Leluhur di Rempang

Telegrapnews.com, Batam -Siti Hawa (67), atau yang akrab disapa Nenek Awe, menjadi salah satu dari tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang. Meski demikian, ia berjanji akan terus memperjuangkan tanah leluhur dari penggusuran akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Meski menghadapi ancaman hukum, Nenek Awe menegaskan tidak akan mundur dari perjuangannya.

“Nenek tetap berjuang walaupun dijadikan tersangka. Seperti apapun intimidasi, nenek akan tetap mempertahankan kampung nenek moyang. Itu prinsip nenek,” ujar Awe pada Kamis, 30 Januari 2025.

Menjaga Posko Perjuangan

Sehari-hari, Nenek Awe berjualan di rumah panggungnya dekat pelabuhan di Sembulang, Pulau Rempang. Namun, sejak munculnya ancaman penggusuran, ia lebih sering berada di posko perjuangan demi memastikan kampung halamannya tetap aman dari pihak yang ingin mengambil alih tanah ulayat mereka.

“Sebelum Indonesia merdeka, nenek moyang kami sudah di sini. Orang tua kami tetap bertahan meski digoyang seperti ini,” katanya, membandingkan situasi saat ini dengan masa penjajahan Belanda.

Ia juga menilai kriminalisasi terhadap dirinya dan warga lainnya sebagai bentuk ketidakadilan. “Nenek dianggap merampas kemerdekaan, padahal yang merampas tanah dan hak kami adalah mereka,” ujar Nenek Awe.

Kronologi Penyerangan

Penetapan tersangka terhadap Siti Hawa dan dua warga lainnya merupakan buntut dari insiden pada 18 Januari 2025. Saat itu, sekitar 30 petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) menyerang tiga posko warga yang menolak PSN, mengakibatkan delapan warga luka-luka, tiga posko hancur, dan belasan kendaraan rusak.

Penyerangan terjadi setelah seorang petugas PT MEG ditangkap warga karena merusak spanduk penolakan PSN. Warga hanya meminta polisi menangkap pelaku, namun petugas itu justru diamankan oleh pihak PT MEG.

Setelah kejadian, baik warga maupun PT MEG melapor ke polisi. Dua petugas PT MEG ditetapkan sebagai tersangka, namun tiga warga Rempang—termasuk Nenek Awe—juga dijadikan tersangka dengan tuduhan perampasan kemerdekaan.

“Pada malam penyerangan, nenek tidak melakukan apa-apa. Nenek hanya minta polisi menangkap pelaku perusakan spanduk. Tapi justru kami yang dijadikan tersangka,” ujarnya dengan nada kecewa.

Meski menghadapi kriminalisasi, Nenek Awe tetap teguh mempertahankan haknya. “Melayu tidak akan tinggal diam. Kami akan tetap berjuang,” tegasnya.

Sumber: tempo
Editor: dr

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

4 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago