Nasional

DK PWI Menang Gugatan, PN Jakpus Tegaskan Tak Berwenang Tangani Sengketa Internal Organisasi

Telegrapnews.com, Jakarta — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) setelah tenggat waktu banding selama 14 hari terlewati tanpa upaya hukum lanjutan dari penggugat.

Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, menyampaikan bahwa putusan ini menandai berakhirnya seluruh proses hukum atas gugatan tersebut.

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan ini telah berakhir,” ujar Todung dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

PN Jakpus dalam putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst yang dibacakan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025) menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, SH, MH, mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Tegaskan Kewenangan Internal DK PWI

Salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menilai putusan ini mempertegas bahwa penyelesaian masalah internal dalam organisasi profesi seperti PWI merupakan ranah yang diakui secara hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim atas pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara, dipimpin dua nama besar di dunia hukum: Prof. Dr. Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan. Tim ini berasal dari firma hukum Lubis, Santosa, & Partners dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Dalam eksepsinya, tim hukum DK PWI menyampaikan bahwa perkara ini merupakan urusan internal organisasi kemasyarakatan yang berada di luar kewenangan peradilan umum. Mereka merujuk pada Pasal 53 dan 54 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menegaskan hak ormas dalam melakukan pengawasan internal.

Dugaan Kasus “Cashback”

Gugatan Sayid Iskandarsyah berkaitan dengan SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 yang menjatuhkan sanksi terhadap dirinya, termasuk kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar secara tanggung renteng bersama tiga nama lainnya, Hendry Ch Bangun, M. Ihsan dan Syarif Hidayatullah. Uang tersebut merupakan dana Forum Humas yang sebelumnya sudah dikembalikan Sayid ke rekening PWI.

Sayid menilai keputusan DK PWI tersebut merugikan dirinya secara materiil dan immateriil, serta mencemarkan nama baik yang telah ia bangun sejak 1982. Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi sebesar lebih dari Rp101,8 miliar dan uang paksa senilai Rp5 juta per hari jika tergugat lalai menjalankan putusan.

Namun gugatan tersebut kini telah resmi ditolak oleh pengadilan dan tak lagi memiliki jalur hukum untuk dilanjutkan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

16 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

18 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

18 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago