TelegrapNews.com – Pemeriksaan diduga limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat yang disebut overstaying di Pelabuhan Batuampar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar M Hasibuan. Ia menyebut bahwa pihak terkait sudah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemeriksaan itu.
“Semua pemeriksaan terkait hal tersebut dilakukan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap ratusan kontainer limbah elektronik impor di Terminal Peti Kemas Batu Ampar sudah sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan SPPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hasil dari rangkaian proses pengawasan berlapis yang dimulai dari pemeriksaan fisik hingga verifikasi dokumen kepabeanan.
“Setiap barang impor yang masuk, khususnya yang masuk jalur merah, wajib melalui pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi barang di lapangan. Setelah itu dilakukan penelitian dokumen, termasuk izin dari instansi terkait,” ujarnya.
Setiawan mengatakan, sistem pengawasan yang diterapkan Bea Cukai tidak berdiri sendiri. Sudah terintegrasi secara nasional melalui platform digital. Proses perizinan dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), sementara tata kelola dokumen dan arus barang impor diawasi melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).
“Dengan sistem ini, setiap tahapan dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan,” katanya.
Ia menjelaskan, penerbitan SPPB hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk izin dari instansi teknis seperti BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama untuk barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa barang impor tetap dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sepanjang telah memenuhi ketentuan perizinan dari instansi berwenang.
Untuk wilayah Batam yang berstatus Free Trade Zone (FTZ), mekanisme tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, yang menempatkan BP Batam sebagai otoritas dalam penerbitan izin terkait lartas.
“Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai pelaksana regulasi. Artinya, kami memastikan seluruh prosedur dipatuhi. Namun terkait substansi izin, itu merupakan kewenangan instansi teknis yang mengeluarkannya,” tegasnya.(*)
Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pelaksanaan Rekonstruksi Penganiayaan terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit. F.…
PMII Kepri memperingati Harlah PMII ke-66. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ketua PKC PMII Provinsi Kepulauan…
Pemain Arsenal melakukan selebrasi usai mencetak satu gol ke gawang Newcastle United. f istimewa TelegrapNews.com…
Ilustrasi bendera Amerika Serikat, Iran dan Pakistan. F Istimewa TelegrapNews.com - Upaya terbaru untuk meredakan…
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com -…
Ilustrasi investasi di batam. F. Istinewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP Batam) mencatat realisasi investasi…