Categories: News Update

DLH Sebut Pemeriksaan Diduga Limbah Elektronik Asal Amerika Serikat Sudah Sesuai SOP

Ilustrasi. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Pemeriksaan diduga limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat yang disebut overstaying di Pelabuhan Batuampar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar M Hasibuan. Ia menyebut bahwa pihak terkait sudah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemeriksaan itu.

“Semua pemeriksaan terkait hal tersebut dilakukan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap ratusan kontainer limbah elektronik impor di Terminal Peti Kemas Batu Ampar sudah sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan SPPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hasil dari rangkaian proses pengawasan berlapis yang dimulai dari pemeriksaan fisik hingga verifikasi dokumen kepabeanan.

“Setiap barang impor yang masuk, khususnya yang masuk jalur merah, wajib melalui pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi barang di lapangan. Setelah itu dilakukan penelitian dokumen, termasuk izin dari instansi terkait,” ujarnya.

Setiawan mengatakan, sistem pengawasan yang diterapkan Bea Cukai tidak berdiri sendiri. Sudah terintegrasi secara nasional melalui platform digital. Proses perizinan dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), sementara tata kelola dokumen dan arus barang impor diawasi melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).

“Dengan sistem ini, setiap tahapan dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan,” katanya.

Ia menjelaskan, penerbitan SPPB hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk izin dari instansi teknis seperti BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama untuk barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa barang impor tetap dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sepanjang telah memenuhi ketentuan perizinan dari instansi berwenang.

Untuk wilayah Batam yang berstatus Free Trade Zone (FTZ), mekanisme tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, yang menempatkan BP Batam sebagai otoritas dalam penerbitan izin terkait lartas.

“Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai pelaksana regulasi. Artinya, kami memastikan seluruh prosedur dipatuhi. Namun terkait substansi izin, itu merupakan kewenangan instansi teknis yang mengeluarkannya,” tegasnya.(*)

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

21 jam ago
  • Hukum Kriminal

Mantan Kepsek di Batuaji Ditangkap karena Diduga Gelapkan Uang Pendaftaran dan SPP Rp143 Juta

Mantan kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau TelegrapNews.com - Mantan Kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan…

22 jam ago
  • Kepri

Cadangan Pangan Kepri 4.010 Ton, Ria Saptarika Dorong Penguatan dan Distribusi Pangan saat Tinjau Gedung Bulog

Ria Saptarika saat Tinjau Gedung Bulog. F. Istimewa TelegrapNews.com- Anggota DPD RI Komite II, Ir.…

2 hari ago
  • Batam

Jalan Gajah Mada Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Ditutup Sementara karena Perbaikan

F.istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa perbaikan Jalan Gajah Mada pada ruas…

2 hari ago
  • Batam

Miliki Tiga Paspor dan KTP Batam, Buronan Interpol Bebas Berkeliaran

Robert Budi Hartandan. F. Canva TelegrapNews.com - Luar biasa. Seorang buronan Interpol bebas beraktivitas di…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Kasus Pesparawi Kepri Dilaporkan ke KPK, Kodat86 Sebut Harusnya Diproses di Tipikor

Tain Komari menunjukkan bukti laporan ke KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Skandal kasus Pesparawi LPPD…

3 hari ago