Telegrapnews.com- Dua koruptor Bahan Bakar Monyak (BBM) yang menggunakan dana APBD Kabaupaten Lingga Hendra bin Rauf Majang dan Afrianola Wisnu Brata dituntut 8 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga Seksi Pidana Khusus.
Keterangan pers yang diterima telegrapnews.com menjelaskan persidangan perkara korups BBM transportasi laut dan sungai yang bersumber dari dana APBD Lingga telah memasuki pembacaan surat tuntutan.
“JPU menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 8 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).
Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP.
Lima hal penting yang menjadi poin untuk memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah:
Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…
Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…
Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…
Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…
BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…
Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…