Telegrapnews.com- Dua koruptor Bahan Bakar Monyak (BBM) yang menggunakan dana APBD Kabaupaten Lingga Hendra bin Rauf Majang dan Afrianola Wisnu Brata dituntut 8 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga Seksi Pidana Khusus.
Keterangan pers yang diterima telegrapnews.com menjelaskan persidangan perkara korups BBM transportasi laut dan sungai yang bersumber dari dana APBD Lingga telah memasuki pembacaan surat tuntutan.
“JPU menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 8 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).
Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP.
Lima hal penting yang menjadi poin untuk memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah:
Polda Riau perkuat pengawasan MBG. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat pengawasan…
Petugas melakukan pemadaman api. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polres Lingga bersama TNI, pemerintah daerah dan…
Tangkapan layar konflik di Setokok. F. Istimewa TelegrapNews.com- Setokok mencekam pada, Senin (14/9/2026). Dua kelompok…
Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…
BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…
KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…