Batam

Dua Koruptor Bahan Bakar Minyak APBD Lingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Telegrapnews.com- Dua koruptor Bahan Bakar Monyak (BBM) yang menggunakan dana APBD Kabaupaten Lingga Hendra bin Rauf Majang dan Afrianola Wisnu Brata dituntut 8 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga Seksi Pidana Khusus.

Keterangan pers yang diterima telegrapnews.com menjelaskan persidangan perkara korups BBM transportasi laut dan sungai yang bersumber dari dana APBD Lingga telah memasuki pembacaan surat tuntutan.
 
“JPU menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 8 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).

 Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP.

Lima hal penting yang menjadi poin untuk memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatan secara melawan hukum mengelola anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
  2. Terdakwa disaat melakukan perbuatan korupsi di tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, sepatutnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku Aparatur Sipil Negara khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.
  3. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Lingga, sebagaimana data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lingga tahun 2022 dari jumlah penduduk sejumlah 98.633 jiwa persentase kemiskinannya mencapai 14,05% atau setidak-tidaknya 12.700 jiwa.
  4. Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Aparatur Sipil Negara khususnya wilayah Kabupaten Lingga;
  5. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana

    Dikatakan Senopati, jika dalam 1 bulan secara inkrah tidak dibayar, maka JPU akan melelang harta benda terdakwa. Dan bila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa akan di panjara selama 4 tahun penjara.
Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

4 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

6 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago
  • Nasional

Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo

Pemeriksaan kesehatan di pos. F. Istimewa TelegrapNewa.com – Tim Kesehatan Satgas Bantuan Operasi (Banops) Damai…

2 hari ago