Batam

Presiden LIRA Sebut Ada Keterlibatan Ketua Lembaga Anti Korupsi Dalam Dugaan Mafia Hukum di Kasus Limbah B3 Batam

Presiden LIRA Sebut Ada Keterlibatan Ketua Lembaga Anti Korupsi Dalam Dugaan Mafia Hukum di Kasus Limbah B3 Batam

Telegrapnews.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melalui Jusuf Rizal mengatakan kuat dugaan keterlibatan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin dalam praktik mafia hukum di perkara limbah beracun berbahaya ( B3) yang diangkut MT TUTUK sekitar 1 tahun 5 bulan yang lalu di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Jusuf Rizal, penangan kasus MT TUTUK yang dikenai pasal 106 jo pasal 69 ayat (1) huruf d jo pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp 15.000.000.000 disinyalir adanya praktik mafia hukum dengan melibatkan lintas instasi serta lembaga anti korupsi.

“Ada mafia hukum dalam kasus MT TUTUK ini, saya kan bongkar siapapun yang terlibat di dalamnya, tidak pandang bulu,” tegas Jusuf kepada media ini Kamis 4/1/2024.

Ditambahkannya, imbas tidak dijalankannya putusan Pengadilan Negeri Batam oleh Gakkum KLHK semakin memperjelas adanya praktik mafia hukum dalam kasus ini.

“LIRA versus MAKI, kita akan buktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya dengan nada tinggi.

Jusuf Rizal menjelaskan, Sunardi cs, penyidik Gakkum KLHK Batam, Kepri atas perintah Direktur Pidana Gakkum, Yazid Nur Hadi mendatangi kapal MT. Tutuk milik PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) yang merupakan anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) dengan basis bisnis pengangkutan Fuel Oil.

Gakkum KLHK Batam, Kepri mengambil sampel Fuel Oil dari Kapal MT. Tutuk dan menyebutkan Fuel Oil tersebut sebagai Limbah B3. Kemudian melakukan penyegelan kepada 5.500 ton Fuel Oil tanpa dasar hukum atau semena-mena.

Sebelumnya, Boyamin Saiman Koordinator MAKI mengatakan kepada sejumlah media, muatan MT TUTUK adalah limbah B3 dan Boyamin juga menyebutkan hasil investigasinya bahwa perusahaan PT. PNJNT telah membuang limbah B3 kelautan dan daratan yang merusak lingkungan hidup. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

SPPB Diterbitkan Sesuai Ketentuan, Pengusaha Minta Jaminan Investasi dan Warga Berharap Perusahaan Bisa Menyediakan Lowongan Kerja Sebanyak Mungkin

Ilustrasi . F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam mengatakan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang…

4 jam ago
  • Ekonomi

SPPB yang Diterbitkan Bea Cukai untuk Ratusan Kontainer Diduga Limbah Sesuai Ketentuan, Terbit Setelah Prosedur dan Tahapan yang Ketat

ILUSTRASI reekspor. F sitimewa TelegrapNews.com - Untuk kepastian berinvestasi di Batam perlu ada pengawasan dan…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Empat Bintara Polda Kepri yang Sudah Dipecat karena Menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit akan Diproses Pidana

Sejumlah Pejabat Polda Kepri saat menyampaikan perkembangan hasil sidang etik terhadap empat bintara Polda Kepri…

7 jam ago
  • Ekonomi

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 Dengan Kinerja Optimis

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui…

2 hari ago
  • Kepri

Empat Anggota Polda Kepri yang Terlibat dalam Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait tindak pidana penganiayaan Bripda Nanatael Simanungkalit. F Istimewa…

2 hari ago
  • Info Cuaca

Waspada Hujan Lebat dan Hujan Disertai Petir Sebagian Besar Indonesia

Ilustrasi cuaca ekstrem. f freepik TelegrapNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan publik…

2 hari ago