Dua Pemilik Situs Judi Online Ditangkap Polda Metro Jaya, Raup Ratusan Juta Per Bulan!

Dua Pemilik Situs Judi Online Ditangkap Polda Metro Jaya, Raup Ratusan Juta Per Bulan!
Inilah dua tersangka pemilik Situs Judi Online Tahu 69 (dok pmj)

Telegrapnews.com, Batam – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemilik situs judi online (judol), Alfredo (27) dan Obed (28), yang telah meraup keuntungan ratusan juta per bulan dari aktivitas ilegal mereka.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan patroli siber dan mengidentifikasi situs judi TAHU 69 yang menawarkan berbagai jenis permainan judi online seperti slot, bola, casino, dan sabung ayam.

BACA JUGA:  13 WNA dari 12 Perusahaan Fiktif di Batam Diamankan dalam Operasi Gabungan Ditjen Imigrasi dan BKPM

Obed ditangkap di Perumahan Orchard Park, Batam pada Minggu (27/5/2025), sementara Alfredo diringkus di ruko SCBRE Sedayu City, Jakarta Timur pada Jumat (2/5/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan lebih lanjut setelah pihak kepolisian menemukan situs tersebut, yang meminta pemain untuk melakukan deposit melalui rekening bank.

“Kami temukan keuntungan yang sangat besar dari situs ini. Selama empat bulan beroperasi, mereka berhasil mengumpulkan hampir Rp 400 juta,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi, dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Kapolda Sumbar: Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan adalah Residivis Berbahaya

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka termasuk beberapa unit telepon seluler mewah dan kartu ATM. Alfredo dan Obed kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas situs judi online ilegal yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  BP Batam Imbau Pengendara untuk Tidak Parkir di Area Jembatan Barelang

Editor: jd