Hukum Kriminal

Dua Pria Memeras dan Menganiaya Seorang WN Malaysia di Sebuah Hotel di Batuampar, Korban Dihajar dan Dipaksa Transfer Uang Rp5 Juta

Salah satu pelaku penganiayaan WNA yang diamankan Polsek Batuampar. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Polsek Batuampar mengamankan dua pria karena melakukan pemerasan disertai dengan kekerasan terhadap seorang Warga Negas Asing (WNA) berkewarnegaraan Malaysia di sebuah hotel di Kampung Seraya, Batuampar. Korban dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang. Selain itu korban juga mengalami penganiayaan.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, jajaran Polsek Batuampar dan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri langsung bergerak. Tidak sampai 24 jam, kedua pelaku langsung ditangkap.

Iptu Eko mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 4 Juli 2026. Berawal dari pertemuan korban dengan salah seorang pelaku di sebuah Kafe di Batam. Kemudian keduanya sempat mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon dan check-in di kamar nomor 344 Hotel The Hills, Kampung Seraya.

Sesampai di hotel, pelaku berpura-pura izin ke toilet. Padahal sudah membawa kunci kamar hotel korban. “Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar bersama seorang rekannya. Di dalam kamar Pelaku meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sambil mengancam akan menghabisi nyawanya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” katanya.

Karena ketakutan, korban kembali mentransfer uang sesuai permintaan. Korban pun berusaha melarikan diri dan berteriak minta tolong. Tetapi kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan. Korban dipukul di bagian hidung dan menghajarnya dua kali di pelipis mata kiri.

Tidak berhenti di situ, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Artinya pelaku sudah mendapatkan uang Rp5 juta dari korban. Setelah kedua pelaku kabur, korban langsung membuat laporan ke polisi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

TelegrapNews.com - Di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia,…

12 jam ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Bersama Menko Polkam Ziarah ke Pulau Penyengat

Kapolda bersama Menko Polkam Djamari Chaniago, Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat mengunjungi Pulau penyengat. F.…

16 jam ago
  • Olahraga

Tim PWI dan Bid Propam Polda Kepri Melaju ke Semi Final Turnamen Voli Kabid Propam Cup

Tim PWI Kepri saat tampail DALAM Kabid Propam Cup. F. Istimewa TelegrapNews.com - Tim voli…

18 jam ago
  • Bintan

Wujud Kepedulian Sosial, Satlantas Polres Bintan Berikan Kaki Palsu Kepada Korban Laka Lantas

Korban laka lantas mendapatkan bantuan kaki palsu. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…

2 hari ago
  • Batam

BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Kota Batam

Pengerjaan jalan Botania 2- Kawasan Industri Tunas 2. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP)…

2 hari ago
  • Batam

Kawal Investasi Wilayah Strategis, BP Batam-Polri Perkuat Sinergi

Penandatanganan MoU antara BP Batam dan Polri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP…

2 hari ago