Hukum Kriminal

Dua Pria Memeras dan Menganiaya Seorang WN Malaysia di Sebuah Hotel di Batuampar, Korban Dihajar dan Dipaksa Transfer Uang Rp5 Juta

Salah satu pelaku penganiayaan WNA yang diamankan Polsek Batuampar. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Polsek Batuampar mengamankan dua pria karena melakukan pemerasan disertai dengan kekerasan terhadap seorang Warga Negas Asing (WNA) berkewarnegaraan Malaysia di sebuah hotel di Kampung Seraya, Batuampar. Korban dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang. Selain itu korban juga mengalami penganiayaan.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, jajaran Polsek Batuampar dan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri langsung bergerak. Tidak sampai 24 jam, kedua pelaku langsung ditangkap.

Iptu Eko mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 4 Juli 2026. Berawal dari pertemuan korban dengan salah seorang pelaku di sebuah Kafe di Batam. Kemudian keduanya sempat mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon dan check-in di kamar nomor 344 Hotel The Hills, Kampung Seraya.

Sesampai di hotel, pelaku berpura-pura izin ke toilet. Padahal sudah membawa kunci kamar hotel korban. “Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar bersama seorang rekannya. Di dalam kamar Pelaku meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sambil mengancam akan menghabisi nyawanya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” katanya.

Karena ketakutan, korban kembali mentransfer uang sesuai permintaan. Korban pun berusaha melarikan diri dan berteriak minta tolong. Tetapi kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan. Korban dipukul di bagian hidung dan menghajarnya dua kali di pelipis mata kiri.

Tidak berhenti di situ, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Artinya pelaku sudah mendapatkan uang Rp5 juta dari korban. Setelah kedua pelaku kabur, korban langsung membuat laporan ke polisi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

BP Batam Klaim Investasi Batam Triwulan I-2026 Tembus Rp 17,48 Triliun

Ilustrasi investasi di Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com- Kinerja investasi Kota Batam kembali menunjukkan capaian yang…

4 jam ago
  • Batam

Banggar DPR RI Ingatkan BP Batam Terus Tingkatkan Daya Saing Melalui Penguatan Pelabuhan dan Modernisasi Sistem Logistik

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala Bp Batam Li Claudia saat menerima kunjungan…

6 jam ago
  • Olahraga

Norwegia Lolos ke Perempat Final Usai Tumbangkan Brazil 2:1, Haaland Cetak Brace

Penyerang bintang tim nasional Norwegia Erling Haaland (kanan) berselebrasi bersama rekannya Andreas Schjelderup merayakan golnya…

8 jam ago
  • Kepri

Ansar Ahmad Usulkan Seluruh Wilayah Kepri jadi Kawasan Pelabuhan Bebas atau FTZ

Gubernur Provnsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan…

2 hari ago
  • Olahraga

Argentina Susah Payah Tundukkan Tanjung Verde, Messi Cs Bertemu Mesir di Babak 16 Besar

Lionel Messi saat tampil menghadapi Tanjung Verde. F. Istimewa TelegrapNews.com - Argentina memastikan tiket ke…

2 hari ago
  • Olahraga

Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti

Para pemain Mesir merayakan kemenangan usai mengalahkan Australia lewat drama adu penalti. F. Istimewa TelegrapNews.com…

2 hari ago