Gaya Hidup

Dua WNA Vietnam Keroyok DJ Cantik di Batam, Dideportasi! Satu Pelaku Masih Buron, Siapa Dia?

Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam di sebuah klub malam ternama di Batam berbuntut panjang. Keduanya nekat mengeroyok seorang wanita DJ berinisial S di First Club, Lubuk Baja, Batam.

Aksi yang terekam CCTV itu viral dan kini berujung pada deportasi kedua pelaku, TL dan NT, ke negara asalnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, mengungkapkan bahwa keduanya dideportasi pada Rabu (25/6/2025) melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, usai menjalani proses pemeriksaan dan mediasi kasus dengan hasil perdamaian.

“Mereka kami deportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jefrico, Kamis (26/6/2025).

Namun drama belum berakhir. Satu pelaku lain berinisial MI, juga WNA Vietnam, masih buron dan dalam pencarian intensif oleh aparat.

Kronologi Pengeroyokan:

Insiden ini bermula dari kesalahpahaman di dalam klub malam pada Sabtu (7/6). Korban, seorang DJ, disebut mencoba meminta maaf atas sesuatu hal. Tapi dua pelaku, TL dan NT, justru tersulut emosi dan melancarkan pemukulan.

“Korban sempat meminta maaf kepada MI, tapi TL dan NT langsung mengeroyoknya. Saat korban keluar dan hendak pulang, dia kembali dikeroyok di parkiran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Noval Adimas.

Beruntung, aksi itu dilerai oleh petugas keamanan. Tapi korban yang tak terima langsung membuat laporan ke polisi. Dari CCTV, para pelaku teridentifikasi sebagai WNA Vietnam yang diduga hendak kabur ke Singapura.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap TL dan NT di Pelabuhan Harbour Bay Batam. Sementara MI, sang pelaku ketiga, hingga kini masih dalam pelarian.

“Kita masih memburu MI. Kita duga ia sempat hendak melarikan diri ke luar negeri,” jelas Noval.

Meski proses hukum terhadap TL dan NT dihentikan setelah adanya perdamaian, keduanya tetap harus menerima konsekuensi hukum keimigrasian.

Selain dideportasi, Imigrasi Batam juga mengusulkan pelarangan masuk kembali bagi keduanya ke Indonesia.

“Kami tegas, setiap WNA yang melanggar hukum akan kami tindak. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di Batam,” tegas Jefrico.

Ketika pesta di klub malam berujung teror fisik, pertanyaannya: apakah pelaku ketiga akan tertangkap? Apakah ini insiden terakhir dari WNA yang bersikap brutal di Indonesia? Ikuti terus update lengkap kasusnya hanya di sini!

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

11 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago