Edarkan Narkoba dalam Liquid Vape, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia

Edarkan Narkoba dalm Liquid Vape, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia
Ditresnakoba Polda Kepri menangkap seorang WNA asal Malaysia karena mengedarkan narkoba dalam bentuk liquid vape (dok polda kepri)

Telegrapnews, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Batam dengan modus yang tak biasa. Kali ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap karena mengedarkan cairan narkotika jenis sintetis “sinte gorila” yang dimasukkan ke dalam liquid vape atau cartridge elektronik.

Penangkapan dilakukan Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Selasa malam (26/8/2025) di kawasan Perumahan Taman Buana Vista, Teluk Tering, Batam Kota.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial SYL (44), warga negara Malaysia. Dari tangan tersangka disita 11 cartridge vape merk SP2S V2 berisi cairan narkotika, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

BACA JUGA:  Oknum Petugas KSOP Batam Diciduk Bawa Narkoba, Ditresnarkoba Juga Bongkar Apartemen Vape Ilegal!

Kronologi Pengungkapan

Informasi awal kasus ini diperoleh dari laporan masyarakat pada Senin (25/8/2025) sore, terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga mengedarkan liquid vape mengandung narkoba.

Malam harinya, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat digeledah, ditemukan 11 cartridge liquid vape yang sudah dimodifikasi dengan cairan narkotika, dikemas dalam kotak hijau.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SYL mendapatkan cairan narkotika dari rekannya berinisial “C”, sesama WN Malaysia yang kini berstatus DPO.

BACA JUGA:  Bos Besar Judi Nomor dan Judi Online di Kepri, AN, Dikabarkan Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang

Cairan itu kemudian diteteskan ke dalam 20 cartridge, dengan isi 9–10 tetes per cartridge. Dari jumlah tersebut, 5 sudah terjual, 4 dipakai sendiri, dan 11 berhasil disita polisi.

Sampel barang bukti kemudian diuji di Labfor Pekanbaru dan hasilnya positif mengandung narkotika golongan I jenis sintetis sinte gorila.

Modus Baru yang Sangat Berbahaya

Polda Kepri menegaskan, temuan ini sangat mengkhawatirkan karena peredaran vape ilegal sebelumnya hanya ditemukan mengandung obat keras. Kali ini, cairan vape benar-benar mengandung narkotika murni yang sangat berbahaya.

BACA JUGA:  Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Anggota Provost Polres Tanjungpinang dan Istri Diamankan di Batam

“Peredaran narkoba dengan modus liquid vape ini sangat berbahaya, terutama karena bisa dengan mudah menyasar kalangan anak muda yang menggunakan vape tanpa sadar akan kandungannya,” ungkap Anggoro.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran liquid vape mencurigakan. Jika menemukan hal serupa, warga diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Jauhi narkoba, mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang sehat dan lebih baik,” tegas Ditresnarkoba Polda Kepri.

Editor: jd