
Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kepulauan Riau secara resmi menandatangani dan menyerahkan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2024 bersama PT PLN Batam, pada Kamis (24/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh Dirpamobvit Polda Kepri Kombes Pol. Rudy Cahya Kurniawan, Kasubdit Audit Ditpamobvit AKBP Syarifudin Dalimunte, Direktur Operasi PT PLN Batam Dinda Alamsyah, serta Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam Mahfud Adriyono. Selain itu, hadir pula beberapa pejabat Ditpamobvit dan perwakilan dari PT PLN Batam.
Baca juga: Setelah Kalah dari China, PSSI Evaluasi Shin Tae-yong: Ini Hasilnya
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Dr. Rudy Cahya Kurniawan mengapresiasi terjalinnya kerja sama yang erat antara Polda Kepri dan PT PLN Batam.
Ia menegaskan bahwa PLN Batam merupakan salah satu Objek Vital Nasional (OBVITNAS) yang memerlukan profesionalisme dalam pengamanan demi menjaga stabilitas dan keamanan fasilitas penting.
“Kerja sama ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang agar kita siap menghadapi perkembangan zaman,” ujar Rudy Cahya.
Penandatanganan dan penyerahan PKT ini, menurut Rudy, bukan sekadar acara seremonial. Melainkan fondasi untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Ditpamobvit Polda Kepri dengan PT PLN Batam.
“Dengan adanya PKT ini, kami berharap efektivitas pengamanan dapat meningkat. Penegakan hukum dapat berjalan lebih maksimal menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan PKT oleh kedua pihak serta sesi foto bersama. Ini menandai komitmen kuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan objek vital di Kepulauan Riau.
Editor: jd