Hukum Kriminal

Eks Kasat Narkoba Dituntut Mati, Istrinya Menangis Histeris di Ruang Sidang

Telegrapnews.com, Batam – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, berlangsung dramatis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 26 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Satria Nanda,” kata jaksa tegas di hadapan majelis hakim.

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan hanya tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut. Tangis pecah di ruang sidang saat istri terdakwa tak kuasa menahan emosi. Ia menangis histeris dan harus dibujuk keluarga yang mendampinginya.

Sidang akan dilanjutkan pada 2 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

JPU: Perbuatan Terdakwa Sangat Berat

Jaksa membeberkan sejumlah poin yang memberatkan tuntutan pidana mati kepada eks perwira polisi tersebut:

  1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah memberantas peredaran narkotika.
  2. Dugaan keterlibatan dalam sindikat narkotika internasional.
  3. Melibatkan anak buah dalam struktur Satnarkoba Polresta Barelang.
  4. Tindakan dilakukan secara terencana dan sistematis.
  5. Tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
  6. Sebagai penegak hukum, justru menyalahgunakan jabatan dan memberi contoh buruk.

“Sebagai atasan, terdakwa seharusnya menjadi panutan. Tapi justru menyeret anggotanya ke dalam jaringan gelap narkoba,” kata jaksa.

Jual Barang Bukti, 10 Polisi Dipecat

Kompol Satria Nanda dan sepuluh anak buahnya ditangkap dan ditahan Propam Polda Kepri sejak Agustus 2024. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar sabu berinisial As di Kampung Aceh, Muka Kuning, pada Juli 2024. Pengembangan kasus mengarah ke keterlibatan oknum polisi, termasuk eks Kasat Narkoba.

Kini, kasus ini memasuki babak akhir. Hukuman mati menjadi bayang-bayang kelam bagi seorang aparat yang semestinya berada di garda depan pemberantasan narkoba.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

1 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

19 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

21 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago