More

    Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Gula Rp500 Miliar – Disebut Tak Pancasilais!

    Telegrapnews.com, Jakarta – Gempar! Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah!

    Tak hanya itu, Tom juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor gula yang dilakukannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    BACA JUGA:  PWI Pusat Copot Farianda Putra Sinik, Austin Tumengkol Ditunjuk Sebagai Plt Ketua PWI Sumut

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta,” tegas hakim Dennie di ruang sidang.

    Yang mengejutkan, hakim menyatakan bahwa kebijakan Tom tidak mencerminkan semangat Pancasila, melainkan cenderung berorientasi ekonomi kapitalis. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman Tom.

    Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan, antara lain: Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, tidak mendapat keuntungan pribadi, dan tetap sopan selama menjalani proses hukum.

    BACA JUGA:  Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tidak Punya Legal Standing, Ketum PWI Zulmansyah Apresiasi Putusan

    Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara, atas dugaan bahwa tindakan Tom menyebabkan kerugian negara mencapai Rp515 miliar dari total nilai kerugian sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula nasional.

    Fakta menarik lainnya, keterangan eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang sempat dibacakan jaksa justru dikesampingkan oleh hakim, karena alasan ketidakhadirannya – “ada agenda keluarga di Jawa” – dinilai tidak sah secara hukum.

    BACA JUGA:  Pacu Jalur Kuansing 2025 Siap Digelar! Wapres Gibran dan 16 Dubes Asing Ikut Hadir

    Meski telah divonis, Tom Lembong bersikukuh dirinya tidak bersalah. Tom menyebut kebijakan impor gula itu dilakukan atas dasar arahan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dan melibatkan kementerian terkait lainnya sesuai prosedur.

    Kasus ini menyita perhatian publik luas karena menyangkut figur publik yang dikenal intelektual dan dekat dengan lingkaran kekuasaan.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini