Eks Napi Kembali Edarkan Narkoba, Polda Riau Tangkap Pengedar dengan 14 Kg Sabu

Eks Napi Kembali Edarkan Narkoba, Polda Riau Tangkap Pengedar dengan 14 Kg Sabu
Ditresnarkoba Polda Riau kembali menangkap DK, mantan napi yang edarkan sabu (dok polda riau)

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Seorang mantan narapidana berinisial DK (45) ditangkap setelah kedapatan membawa 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

DK sebelumnya merupakan tahanan dengan hukuman 8 tahun 4 bulan penjara sejak 2020, namun bebas bersyarat setelah mendapat grasi pada awal 2025.

“Dari pengungkapan ini, kita menyita sebanyak 14 Kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Senin (9/3/2025).

BACA JUGA:  Polda Riau Ungkap 2.276 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Sita 515 Kg Sabu dan 172 Ribu Pil Ekstasi

Kejar-kejaran di Jalan, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka

Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengenai pergerakan tersangka. DK diketahui akan mengedarkan narkoba di Pekanbaru. Saat petugas melihat mobil Daihatsu Terios hitam yang dikendarai DK di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki, mereka langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, di mana tersangka berusaha melarikan diri dengan manuver berbahaya. Namun, upaya itu gagal setelah petugas berhasil menghentikan kendaraannya. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah tas ransel besar yang berisi 14 kg sabu dan ribuan butir ekstasi.

BACA JUGA:  Residivis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tiga Hari Setelah Beraksi, Gasak Uang dan Barang Milik PNS

“Tersangka kita tangkap setelah upaya pengejaran. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar di kendaraannya,” jelas AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau.

Bebas Bersyarat, Kembali Berulah

DK diketahui baru saja bebas bersyarat pada 2025 setelah mendapatkan grasi. Namun, alih-alih bertobat, ia kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut. Polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Penambangan Pasir Ilegal: Ancaman Denda Rp 100 Miliar

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat.

“Kami akan terus berantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Boby Putra Ramadan.

Penulis: kur