Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Pemerintah Tegaskan Prioritas Kebutuhan Domestik

Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Pemerintah Tegaskan Prioritas Kebutuhan Domestik
Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi membuka kembali ekspor pasir laut. Ini ditandai revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan barang yang dilarang untuk diekspor. Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Masjid Agung Batam Center Bakal Diresmikan, Ustaz Abdul Somad Doakan HM Rudi Jadi Gubernur Kepri

BACA JUGA:  1 Tahun Serangan Israel di Jalur Gaza: 611 Masjid dan Gereja Hancur

“Revisi dua Permendag ini adalah tindak lanjut pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan oleh KKP sebagai instansi pembina,” ujarnya, seperti dikutip detikcom, Selasa (10/9/2024).

Isy menegaskan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor hanya diperbolehkan jika kebutuhan domestik terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Pengaturan ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung ekosistem pesisir, serta memanfaatkan hasil sedimentasi untuk pembangunan dan rehabilitasi lingkungan laut.

BACA JUGA:  KPU Batam Tegaskan Debat Kedua Tetap Berlangsung dengan Dukungan Keamanan Penuh

Baca juga: Proyek Gagal Dermaga Utara Batu Ampar, Impian Batam Jadi Hub Logistik Internasional Kandas di Era Ex-Officio

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ini merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024.

Pelaku usaha yang ingin mengekspor pasir laut harus memenuhi beberapa syarat. Termasuk menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan laporan dari surveyor.

BACA JUGA:  IPM Batam Naik, Rudi Siap Wujudkan Kepri dengan SDM Berkualitas

Selain itu, eksportir wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP. Serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian ESDM.

Setelah memenuhi syarat sebagai ET, eksportir dapat melanjutkan proses mendapatkan PE. Syaratnya wajib memiliki Rekomendasi Ekspor dari KKP serta memenuhi kebutuhan domestik melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).

Kedua Permendag ini diundangkan pada 29 Agustus 2024. Mulai berlaku setelah 30 hari kerja.

“Kami berharap pelaku usaha mematuhi aturan ini untuk mendukung perekonomian Indonesia,” tutup Isy.

Penulis: redaksi